Menpan RB, Tjahjo Kumolo. (Antara/Nova Wahyudi)
MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, semakin hari terus merombak sistem kerja birokrasi Indonesia dengan semakin lincah.
Dalam kebijakan terbaru, Tjahjo menginisiasi regulasi agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dipindahkan dari satu instansi ke instansi lain.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, fleksibilitas sistem kerja birokrasi Indonesia sudah dimulai ketika jabatan ASN Eselon III-IV dihapus lalu diganti menjadi pejabat fungsional, dalam beberapa waktu terakhir.
“Dengan begitu, pejabat Eselon I-II lah yang menggerakkan para pejabat fungsional itu,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, belum lama ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemindahan ASN dari satu instansi ke instansi lainnya tak hanya berlaku bagi pejabat Eselon I. Akan tetapi, kebijakan ini bisa juga diterapkan kepada ASN Eselon II maupun ASN fungsional.
MONITOR, Bandung - Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) mulai bergeliat dengan membuka usaha konveksi di…
MONITOR, Makassar - Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros memperketat standar pelayanan publik melalui sistem digital…
MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencatat sejarah baru dengan hadirnya tiga kebijakan…
MONITOR, Jakarta - Aula PCNU Kabupaten Cirebon penuh sesak oleh semangat muda, ratusan pelajar Nahdlatul…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan progres pembangunan dan renovasi fasilitas Sekolah Rakyat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong adanya transparansi dalam penulisan…