Menpan RB, Tjahjo Kumolo. (Antara/Nova Wahyudi)
MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, semakin hari terus merombak sistem kerja birokrasi Indonesia dengan semakin lincah.
Dalam kebijakan terbaru, Tjahjo menginisiasi regulasi agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dipindahkan dari satu instansi ke instansi lain.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, fleksibilitas sistem kerja birokrasi Indonesia sudah dimulai ketika jabatan ASN Eselon III-IV dihapus lalu diganti menjadi pejabat fungsional, dalam beberapa waktu terakhir.
“Dengan begitu, pejabat Eselon I-II lah yang menggerakkan para pejabat fungsional itu,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, belum lama ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemindahan ASN dari satu instansi ke instansi lainnya tak hanya berlaku bagi pejabat Eselon I. Akan tetapi, kebijakan ini bisa juga diterapkan kepada ASN Eselon II maupun ASN fungsional.
MONITOR, Jakarta - Pelaksanaan Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan 4…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah memastikan pelaksanaan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 berjalan…
MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) menggandeng Pusat Studi Pengukuran…
MONITOR, Kota Gorontalo - Negara telah hadir memberikan pelbagai beasiswa untuk meningkatkan kualitas anak bangsa,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah menyiapkan 6.859 masjid di seluruh Indonesia sebagai tempat singgah…
MONITOR, Jakarta - Transformasi kelembagaan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri…