MONITOR, Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia.
Untuk itu, selama pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dia meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan dan mengesampingkan kepentingan politik.
“Saya optimistis, kalau pesimis tak akan maju.
Negara ini menuju ke arah sudah benar, karena pembangunan ekonomi adalah panglima. Bukan hukum, hukum mengawal pembangunan ekonomi,” kata dia, dalam diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center, pada Rabu (1/12/2021).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, pemerintah dan DPR RI, selaku pembuat undang-undang, mempunyai waktu selama dua tahun untuk merevisi.
“(Putusan MK,-red) lebih kepada teknis penyusunan bukan substansi. Pemohon hanya meminta uji formil bukan uji materil,” kata dia.
MK juga memutuskan bahwa UU ini masih akan berlaku dalam dua tahun ke depan seiring proses perbaikan. Namun, pemerintah tidak boleh lagi mengeluarkan aturan turunan dari UU Ciptaker sejak putusan dan berlaku selama dua tahun.
Pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk memasukkan revisi UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di 2022.
“Tetap berlaku, tetapi diperbaiki dalam 2 tahun. Saya mendengar pemerintah (memasukkan revisi,-red) dalam prolegnas mendatang,” ujarnya.
Dia mendengar sebagian pendapat di masyarakat yang menilai putusan MK itu ambigu. Hanya saja, kata dia, UU Ciptaker tetap berlaku selama jangka waktu 2 tahun.
“Memang kata ambigu itu terdengar oleh saya.
Ambigu, karena tadi di satu sisi inkostitusional.
Dalam putusan itu tak jelas disebutkan undang-undang harus diubah, tetapi juga diberi kesempatan waktu. Bahkan dinaytakan undang-undang ini tetap berlaku, tetapi tak boleh ambil kebijakan strategis,” kata dia.
Sudah Libatkan Partisipasi Publik
Sementara itu, Romli Atmasasimita, menilai publik sudah dilibatkan selama pembahasan UU Ciptaker. Hanya saja, kata dia, banyak masyarakat melihat pembentukan UU Ciptaker itu minim partisipasi publik.
“Setiap pembahasan nasah akademik itu terpampang di web badan legislasi. Itu sebetulnya tidak usah dikasih tau buka saja web,” ujarnya.
Dia memberikan catatan agar ke depan dalam revisi UU Ciptaker itu secara maksimal melibatkan partisipasi publik.
“Masalahnya digunakan maksimal tak untuk RDP. Kalau diberi kesempatan maksimal dalam undang-undang atau sosialisasi gigih tidak ada hal disebut minimnya partisipasi publik,” tuturnya.
MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…
MONITOR, Jakarta - Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak…
MONITOR, Jakarta - Pada hari Rabu, 02 April 2025 atau H+1 Idulfitri 1446H, Jasamarga Metropolitan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap optimal…
Oleh: Ahmad Zainul Hamdi Setelah takjil dan shalat maghrib berjamaah, kami makan bersama mengelilingi sebuah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan paket protein ikan yang terdiri dari…