Jumat, 22 November, 2024

Puan Maharani: DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal UU Ciptaker

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Merespon hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya menghormati dan siap menindaklanjuti segera putusan MK.

“DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Puan dalam keterangan persnya, Selasa (30/11/2021).

Puan menyatakan pihaknya akan mengupayakan hal tersebut masuk sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022, sebagaimana perintah putusan MK yang memberi tenggat dua tahun revisi UU Cipta Kerja.

“Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak inkonstitusional secara permanen,” terangnya.

- Advertisement -

Kendati direvisi, Legislator PDI Perjuangan ini mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang konsisten menjamin keamanan dan kepastian investasi kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri. Jaminan ini jadi penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan oleh MK, hingga UU tersebut direvisi.

“Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER