Jumat, 29 Maret, 2024

Memahami “Sumber Penghasilan PNS”

Oleh: Sarjono

Seorang sahabat pernah berkata kepada saya, “sekarang saya paham Mas, bagaimana PNS seperti Mamaku bisa menghidupi keluarga, termasuk menyekolahkan aku dan adikku.” Itu dikatakan pada saat dia diangkat menjadi PNS di sebuah Kementerian, setelah menamatkan pendidikan tinggi di sebuah universitas.  Pada waktu itu, saya sudah berstatus PNS Kementerian lain di ibu kota negara, setelah sebelumnya mengabdi di kantor vertikal.

Kantor pelayanan di sebuah kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan, jauh dari homebase dan orang tua. Rupanya, sahabat saya itu baru mengetahui, bahwa setiap bulan, seorang PNS tidak hanya menerima gaji, namun terdapat sumber penghasilan lain yang sah menurut peraturan perundangan.

Satu, gaji:

- Advertisement -

Perhitungan gaji yang diterima seorang PNS setiap bulan:

Gaji Pokok; dihitung berdasar golongan, ruang dan masa kerja PNS bersangkutan, dan ditetapkan berdasar Peraturan Pemerintah. Terakhir, sesuai PP nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS paling rendah adalah Rp1.560.800 untuk PNS golongan la masa kerja 0 tahun dan paling tinggi Rp5.901.200 untuk PNS golongan IVe masa kerja 32 tahun.

Tunjangan istri/suami; adalah tunjangan untuk pasangan menikah PNS, besarannya adalah 10% dari gaji pokok dan dibuktikan dengan akte nikah yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

Tunjangan Anak; adalah tunjangan untuk anak-anak sah PNS, anak kandung dibuktikan dengan akte lahir dan anak angkat dibuktikan dengan akte pengadilan. Jumlah anak yang diberikan tunjangan anak adalah maksimal 2 dengan besaran tunjangan anak 2% dari gaji pokok per anak. Batas usia anak dapat diberikan tunjangan adalah 17 tahun atau 21 tahun apabila masih dalam masa pendidikan. Tunjangan anak diberhentikan apabila telah melewati usia tersebut atau sudah menikah, dan dapat digantikan oleh adiknya sehingga jumlah anak yang mendapat tunjangan tetap maksimal 2.

Tunjangan Umum; berisi tunjangan umum dan tunjangan khusus daerah terpencil. Diberikan kepada PNS yang mengabdi di daerah yang dikategorikan terpencil. 

Tunjangan Jabatan: berisi besaran tunjangan jabatan, baik struktural maupun fungsional. Besarannya tergantung jenjang jabatan PNS bersangkutan. Jabatan struktural PNS paling rendah adalah eselon IV (Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian) dan paling tinggi eselon l (Direktur Jenderal, Kepala Badan). Jabatan Fungsional dibagi menjadi fungsional keahlian dan fungsional keterampilan. Tunjangan jabatan diberikan sebesar yang tercantum dalam SK Pengangkatan dan besarannya tidak lebih besar dibanding gaji pokok pejabat tersebut.   

Tunjangan Beras; diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp72.420 (=10 kg beras) per jiwa. Artinya jika seorang PNS mempunyai satu istri/suami dan dua anak, maka tunjangan beras yang diterima sebesar Rp72.420 x 4 jiwa = Rp289.680. Pada akhir tahun 90an, saya mengalami menerima tunjangan beras dalam bentuk natura, setiap bulan menerima gaji dan tunjangan dalam bentuk cash dan 10 kg beras.   

Tunjangan khusus pajak; diberikan kepada PNS yang atas pengasilannya dikenakan pajak penghasilan. Besaran tunjangan pajak sama dengan jumlah PPh pasal 21 yang dikenakan.

Iuran Wajib Pegawai (IWP); merupakan premi jaminan sosial yang terdiri dari Iuran pensiun (4,75% x Gaji pokok dan Tunj Keluarga), Tabungan Har Tua (3,25 x Gaji pokok dan tunjangan keluarga), dan premi BPJS Kesehatan (sebesar tarif premi).

Pajak; merupakan potongan PPh pasal 21 yang dikenakan kepada PNS berpenghasilan di atas PTKP. Besaran pajak sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak tentang pajak penghasilan.

Potongan lain; berisi:

Taperum; adalah tabungan perumahan PNS. Besaran potongan tergantung golongan PNS bersangkutan. Saat ini potongan taperum adalah sejumlah Rp3.000,00; Rp5.000,00; Rp7.000,00; dan Rp10.000,00  untuk PNS gol l, ll, lll, dan IV. 

Hutang/Sewa; merupakan potongan untuk pembayaran hutang dan/atau PNS pada pihak lain. Misalnya PNS yang mengembalikan kelebihan pembayaran gaji, cicilan persekot gaji, atau sewa karena menempati rumah dinas.

Dua, Tunjangan Kinerja

Selain gaji, setiap bulan seorang PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasar Peraturan Presiden.  Besaran tunjangan kinerja berbeda untuk setiap PNS, tergantung bobot kinerja masing-masing. Maka, tunjangan kinerja Kementerian A berbeda dengan Kementerian B dan Kementerian Lainnya. Tunjangan kinerja juga berbeda antar Pemerintah Daerah, tergantung kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Tiga, Penghasilan lain-lain

Selain dari gaji dan tunjangan kinerja yang rutin diterima setiap bulan, terdapat penghasilan lain yang sifatnya insidentil. Secara prinsip, Negara bertanggung jawab terhadap setiap penugasan yang diberikan kepada PNS, dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal yang tersedia. Penghasilan lain-lain yang bersifat insidentil tersebut diantaranya: uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS yang bekerja di luar jam dan hari kerja normal, honor untuk pelaksanaan tugas tambahan selain tugas pokok dan fungsinya, dan uang harian perjalanan dinas bagi PNS yang mendapatkan perintah untuk melakukan perjalanan dalam rangka dinas. Satuan uang lembur, honor, dan uang harian perjalanan dinas tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.

Per Desember 2020, jumlah PNS di Indonesia adalah 4.168.118 orang yang terdiri dari 23% PNS pusat dan 77% PNS Daerah. Untuk 958.919 PNS Pusat tersebut, realisasi belanja pegawai tahun 2020 adalah sebesar Rp380,53 triliun. Angka tersebut belum termasuk alokasi untuk operasional kantor-kantor pemerintahan, seperti untuk pembayaran tagihan listrik, pemeliharaan gedung, dan belanja sejenis yang sifatnya operasional pemeliharaan. Sedangkan belanja pegawai PNS Daerah melekat pada DAU yang ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah setiap bulan.

Satu lagi, tidak ada larangan bagi PNS untuk mempunyai usaha sampingan. Dengan syarat tidak mengganggu dan tidak menimbulkan konflik of interest terhadap statusnya sebagai PNS. Maka, selain rutin menerima gaji dan tunjangan kinerja serta honor insidentil dari pelaksanaan tusinya, seorang PNS bisa mendapat penghasilan lain dari usaha yang dimiliki. 

Sehingga, tidak mengherankan apabila sahabat yang sebutkan di awal akhirnya bisa memahami bagaimana Mamanya yang PNS dapat menyekolahkan buah hatinya sampai ke perguruan tinggi. Ternyata, sumber penghasilan PNS tidak hanya dari gaji, bahkan PNS juga bisa menjadi pengusaha. Sebagai PNS, tugas pokok dan fungsinya adalah melayani masyarakat. Sebagai pengusaha, memberdayakan orang lain adalah kepastian. Maka, PNS yang pengusaha akan memberikan manfaat lebih banyak pada masyarakat lain.

Next, kita akan bahas jaminan sosial yang dikelola PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

*Penulis adalah Analis Anggaran Muda di Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER