Sabtu, 27 April, 2024

Imbas Kasus Jiwasraya, Nasib Pemegang Saham PT Hanson Belum Jelas

MONITOR, Jakarta – Kasus Jiwasraya sampai saat ini masih menyisakan persoalan. Padahal, kasus mega korupsi tersebut sudah berkekuatan hukum atau inkracht.

Diantara sekian persoalan dari kasus Jiwasraya yang belum terselesaikan, yakni ketidakjelasan nasib pemegang saham publik PT Hanson International Tbk (MYRX).

Saham MYRX sekitar 20 persennya dimiliki oleh investor asing. Lima persennya adalah kepemilikan Benny Tjokro yang juga merupakan Direktur Utama PT Hanson, sementara sisanya merupakan saham milik publik.

Akibat kasus Jiwasraya ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan suspend terhadap saham MYRX. Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perusahaan tersebut telah pailit berdasarkan Sidang Permusyawaratan Hakim pada 12 Agustus 2020.

- Advertisement -

Keadaan diperburuk dengan penyitaan aset PT Hanson oleh pengadilan terkait perkara Jiwasraya. PT Hanson pun mengklaim, kalau kepemilikan aset PT Hanson tak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Benny Tjokro ini.

Menanggapi kasus ini, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, sementara ini pemilik saham publik PT Hanson sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan di pengadilan, terkait gugatan perdata yang dilayangkan pemilik saham kepada BEI dan OJK, yang terdaftar dengan nomor 825/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

“Ini adalah langkah positif. Saya pikir dengan adanya gugatan ini, keberanian itu sudah nampak dan semoga jalannya pengadilan dalam gugatan ini berjalan lebih cepat,” kata Yeka dalam webinar Sengkarut Tak Berujung Kasus Jiwasraya, Sabtu 27 November 2021.

Yeka meminta seluruh korban yang terimbas kasus Jiwasraya, termasuk pemilik saham publik PT Hanson datang melapor kepada Ombudsman RI untuk memberikan informasi secara lebih mendetail.

“Bisa saja dari informasi-informasi yang masuk, Ombudsman memiliki metode baru atau memperbaiki cara-cara penekanan dalam laporan terkait dengan pengaduan ini. Kami berupaya untuk menerima masukan-masukan yang sifatnya penting dan strategis dari masyarakat,” ujar Yeka.

Terpisah, mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menyebut, dalam kasus PT Hanson, semua pihak harus melihat proses ini secara cermat. Ia menegaskan, bahwa sebenarnya saham MYRX milik para pemegang saham ini tidak bisa dilakukan suatu penyitaan, apalagi kemudian hakim memutuskan bahwa saham-saham tersebut terkait kasus Benny Tjokro dan dinyatakan sebagai barang bukti yang harus dirampas.

“Dasar hukum apa yang dipakai majelis hakim ketika itu? Kalau saham-saham ini sebagai barang bukti, harus jelas apa kaitannya pemilik-pemilik saham ini dengan perbuatan pidana Benny Tjokro?” kata Helius.

Terkait suspend terhadap saham MYRX PT Hanson, Halius juga meragukan apakah sudah pernah disampaikan atau terbukti dalam pengadilan bahwa pernyertaan saham ini dilakukan dengan itikad tidak baik.

Sementara itu, Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala mengatakan kerugian terbesar dialami masyarakat sebagai pemegang saham publik PT Hanson, yang perlindungannya sangat diabaikan sehingga mereka hingga kini masih terlantar.

Kamilov mengingatkan, bahwa dalam masalah saham PT Hanson tidak bisa hanya mengandalkan kuasa hukum maupun pengawas eksternal saja, sudah saatnya para pakar dan akademisi serta berbagai unsur politik seperti DPR turut mengawasi.

“Ini kepentingannya bukan hanya pemegang saham saja, tapi kepentingan industri, masyarakat ke depan, dan juga negara,” imbuhnya.

Ia melihat masih ada peluang bagi kuasa hukum untuk melakukan eksaminasi atau pengujian maupun pemeriksaan terhadap surat dakwaan atau putusan pengadilan, namun tentunya harus melibatkan banyak pihak dan tak terbatas pada orang-orang tertentu saja.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER