MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus perkuat jejaring dan kapasitas laboratorium kesehatan hewan (veteriner) guna mengantisipasi ancaman kejadian penyakit hewan.
Dalam pernyataan tertulis dari Nasrullah, Dirjen PKH, Kementan disebutkan bahwa laboratorium veteriner harus memiliki kemampuan dalam mendeteksi secara cepat, tepat, dan akurat kejadian penyakit, termasuk penyakit infeksi baru/berulang (PIB).
“Penguatan kapasitas laboratorium veteriner ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia,” ungkapnya, Jumat, 26/11.
Menurut Nasrullah, Inpres tersebut harus diterjemahkan menjadi rencana kerja operasional dan terukur untuk mengatasi masalah kesehatan hewan dan mendukung pembangunan peternakan dan kesehatan hewan.
Sementara itu, Direktur Kesehatan Hewan, Nuryani Zainuddin, di depan pimpinan Laboratorium Veteriner lingkup Kementan dan provinsi se-Indonesia, dalam Pertemuan Koordinasi Pengamatan Penyakit Hewan 2021 berpesan agar peningkatan kapasitas laboratorium dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas sistem kesehatan hewan nasional yang memenuhi standar internasional.
“Saya juga berharap, hal ini dapat berkontribusi langsung pada peningkatan daya saing komoditi peternakan dan obat hewan, serta mendukung Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor (Gratieks) sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo,” jelasnya.
Nuryani menuturkan bahwa peningkatan kapasitas ini meliputi peningkatan kemampuan pengujian, manajemen sistem mutu, sistem manajemen biorisiko, jejaring kerja, dan sistem manajemen informasi. Sejalan dengan itu, Kementan telah mengeluarkan Kepmentan No. 678 Tahun 2021 tentang Penetapan Laboratorium Veteriner sebagai Laboratorium Rujukan Nasional.
“Saya berharap laboratorium rujukan nasional terus memperluas ruang lingkup pengujian dan dapat menunjukkan kiprahnya di regional,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nuryani meminta agar jejaring laboratorium veteriner juga mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota yang dapat dijadikan kerangka untuk penguatan kapasitas mencegah, mendeteksi dan merespon zoonosis pada pemerintah daerah.
“Sangat penting agar laboratorium veteriner mengambil peran sentral dalam upaya mencegah, mendeteksi dan merespon penyakit hewan untuk menghindari kerugian lanjutan akibat penyakit hewan,” pungkasnya.