MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengatakan masuknya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 menunjukkan keberpihakan kepada perempuan dan korban kekerasan seksual.
“Lewat RUU PKS ini negara memperlihatkan keberpihakannya kepada korban kekerasan seksual,” kata Puan, dalam keterangannya belum lama ini.
Legislator PDI Perjuangan ini mengklaim hal ini juga membuktikan bahwa DPR menjadikan aspirasi publik sebagai pertimbangan utama dalam menetapkan RUU prioritas.
Dia mengatakan, Dewan menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang selama ini mendesak perlindungan negara atas kejahatan kekerasan seksual.
“Keinginan publik dipertimbangkan untuk kemudian dilakukan kajian mendalam terkait pro dan kontranya sebelum RUU tersebut masuk dalam Prolegnas prioritas tahun ini,” ujar Puan.
Diketahui, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebenarnya telah berkali-kali masuk dalam Prolegnas prioritas sejak periode DPR sebelumnya. Namun, berkali-kali pula didrop atau ditunda pembahasannya.