Sabtu, 27 April, 2024

JMM: Oknum MUI Terduga Terorisme jadi Peringatan Paham Radikal Menyusup Lembaga Vital

MONITOR, Jakarta – Peneliti Jaringan Muslim Madani (JMM), Lukman Hakim mengatakan perisitiwa penangkapan terduga teroris Ahmad Zain An Najah pada 16 November 2021 lalu oleh Densus 88 yang merupakan salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan peringatan serius bahwasanya terorisme telah masuk pada lembaga-lembaga vital di negeri ini.

“Tentunya kasus seperti ini jangan dibiarkan berlarut-larut oleh Polri. Aparat Kepolisian dan jajarannya harus melakukan tindakan tegas dan langkah-langkah progresif dalam menyelidiki jaringan-jaringan terorisme di negeri ini,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/11/2021).

Menurut Lukman, masuknya pemikiran aksi terorisme pada lembaga-lembaga terdidik tersebut sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa kedepannya, sebab merupakan virus akut yang sangat cepat penyebarannya.

“Jangan sampai kasus hancurnya negeri Irak, Suriah dan Afganistan akibat aksi pemikiran terorisme menimpa negeri ini. Karena hancurnya negeri mereka berawal dari paham pemikiran radikal berujung aksi terorisme pada lembaga-lembaga kaum terdidik warganya,” jelasnya.

- Advertisement -

JMM lanjut Lukman berharap semua lembaga di negeri ini harus melakukan berbagai upaya preventif dan tindakan tegas jika ada unsur personal atau oknum yang memiliki paham radikal atau pro terhadap aksi terorisme.

“Jika lembaganya terbukti secara hukum terlibat, terafiliasi atau mendukung aksi terorisme harus cepat diberantas dan ditindak tegas oleh aparat kepolisian tanpa pandang bulu, bahkan kalau perlu dibubarkan,” katanya.

“Contohnya sudah jelas dengan hancurnya beberapa negara di Timur Tengah dan Asia Selatan akibat paham dan aksi terorisme ini. Fenomena tersebut harus menjadi cermin introspeksi bagi pemerintah. Ditambah komitmen hukum bersama di negeri ini sudah jelas bahwasanya tidak ada tempat pemikiran yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis keterangan tertulis terkait penangkapan anggota Komisi Fatwa berinisial ZA oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme.

Adapun bunyi keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media adalah sebagai berikut:

Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme

Nomor: Kep-2818/DP-MUI/XI/2021

Bismillahirrahmanirrahim

Mencermati terjadinya kesimpangsiuran infomasi terkait peristiwa penangkapan terduga tersangka terorisme oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas nama Dr. Zam an-Najah, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (Dewan Pimpinan MUI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI;

2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI;

3. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil;

4. MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme;

5. MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu;

6. MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara;

7. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Jakarta, 12 Rabi’ul Akhir 1443 H

17 November 2021 M

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER