MONITOR, Jakarta – Heboh berita tentang puluhan kapal asing yang disita Angkatan Laut Indonesia mengaku membayar uang sebesar 300.000 dolar AS atau setara Rp4,2 miliar kepada perwira TNI AL, menurut laporan Reuters, Minggu, 14 November 2021.
Uang transfer itu diberikan kepada perwira TNI AL agar kapal asing itu dibebaskan usai berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura. Laporan Reuters menyebutkan, selusin sumber termasuk dari pemilik kapal, awak kapal dan sumber keamanan maritim yang semuanya terlibat pembayaran secara tunai kepada perwira TNI AL atau melalui transfer bank ke perantara.
Reuters sendiri tidak dapat mengkonfirmasi secara independen bahwa pembayaran itu dilakukan kepada perwira TNI AL atau menetapkan siapa penerima akhir pembayaran tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan kabar soal kapal asing yang dimintai uang untuk dibebaskan seperti mengada-ada dan membuat pencitraan penegakan hukum di Indonesia jadi buruk.
“Ini berita tendensius, bahkan sumbernya juga tidak jelas dan dikutip media nasional. Ini mengganggu kedaulatan laut kita dan membuat pencitraan TNI dan penegakan hukum di Indonesia jadi tidak baik di mata internasional,” ungkap Hariyadi.
Dia menyatakan pencitraan penegakan hukum yang buruk dapat berimbas kepada iklim bisnis di Indonesia. Kepercayaan dunia bisnis pada penegakan hukum di Indonesia bisa tercoreng, ujungnya bisa merugikan perekonomian Indonesia.
“Ini bisa berimbas kepada citra penegakan hukum kita dan bisa merugikan ekonomi kita juga,” kata Hariyadi.
Hariyadi pun berpesan kepada para operator pelayaran dari luar negeri agar bisa mengikuti aturan hukum internasional maupun nasional yang berlaku di perairan Indonesia. Misalnya saja saat mau bersandar dan membuang jangkar, baiknya operator pelayaran melakukannya di tempat yang sudah ditentukan.
“Kalau perlu bersandar atau perlu berhenti sejenak sambil menunggu instruksi kantor
pusatnya gunakanlah wilayah jangkar yang sudah ditentukan dan membayar PNBP. Ini kan ibarat bayar parkir aja,” ungkap Hariyadi.
“Ini imbauan atau peringatan dari kami kepada pelayaran internasional untuk menghormati hukum kedaulatan perairan Indonesia,” lanjutnya.
Pemberitaan itu juga dibantah oleh Laksamana Muda TNI AL Arsyad Abdullah menanggapi pertanyaan Reuters dengan menyebutkan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada TNI AL dan juga tidak mempekerjakan perantara dalam kasus hukum.
“Tidak benar Angkatan Laut Indonesia menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal itu,” kata Abdullah.