MONITOR, Jakarta – Penyelenggara pemilu khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah diharapkan dapat menemukan titik temu terkait jadwal pelaksanaan pemilu 2024. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, Komisi II DPR RI telah memberikan waktu yang cukup dalam penentuan jadwal Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kewenangan dalam menetapkan jadwal pemilu itu menjadi hak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang wajib dikonsultasikan dengan DPR RI dalam hal ini adalah Komisi II DPR RI,” ujar Rifqi dalam sebuah diskusi di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Ia menyatakan pihaknya mendukung sepenuhnya jadwal yang sejak awal disusun KPU RI, yakni tanggal 21 Februari 2024 alias sebelum bulan Ramadhan di tahun 2024.
Legislator PDI Perjuangan ini mengingatkan, kendati demikian harus ada hal-hal yang diperhatikan dalam pelaksanaan Pemilu ketika dilaksanakan di bulan Ramadhan. Menurutnya harus ada jeda waktu antara pemilihan legislatif dengan pemilihan kepala daerah untuk menyelesaikan berbagai macam dinamika.
Selain itu, perlunya waktu yang cukup terkait pelaksanaan pemilihan presiden dengan akhir masa jabatan presiden. Hal ini dikarenakan tidak adanya jaminan mengenai kontestan pada Pilpres tahun 2004.
“Tidak ada jaminan kontestan pada Pilpres tahun 2004 hanya 2 kontestan. Sangat memungkinkan lebih dari 2 kontestan. Karena pemenang pilpres itu setidaknya memperoleh suara 50 persen plus satu,” pungkasnya.