MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang penghentian sementara penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
Dalam surat edaran yang diterbitkan Kamis 18 November 2021 tersebut dijelaskan bahwa penghetian PTMT dilakukan lantaran telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan PTMT.
Terdapat lima poin penting yang disampaikan dalam SE tersebut terkait upaya mitigasi penanggulangan Covid-19 pada klaster PTMT. Antara lain:
- Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada kkaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT dan selama kegiatan penghentian sementara tersebut, setiap satuan pendidikan segera melakukan pengecekan kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan PTMT.
- Menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring, pada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas.
- Melaksanakan proses BDR atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, dan bagi siswa SMP/MTS/SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19, pada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas.
- Waktu pelaksanaan pada poin 2 dan 3 dimulai sejak tanggal 19 November sampai dengan 29 November 2021.
- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi Surat Edaran ini, serta melaporkan kepada wali kota.
- Advertisement -