Jumat, 29 Maret, 2024

Pengamat Cium Dugaan PMH dan Kerugian Dana Daerah di Formula E

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya tengah mengejar pencarian bukti dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta. Bahkan, KPK juga memastikan penyelidikan kasus ini masih berjalan.

Melihat kerja KPK tersebut, pengamat kebijakan publik Sugiyanto mengatakan, apa yang dilakukan oleh KPK untuk mencari bukti adanya dugaan korupsi atas penyelenggaraan Formula E harus didukung penuh. Sebab ia pun mencium adanya aroma dugan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dugaan kerugian keuangan Negara/Daerah.

Menurutnya, dalam dugaan PMH terjadi karena Gubernur Jakarta Anies Baswedan bersama-sama DPRD DKI Jakarta mengesahkan APBD Perubahan tahun 2019.

“Dalam APBD Perubahan 2019, anggaran Formula E masuk pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) sebesar Rp 360 milyar dan disahkan 22 Agustus 2019,” ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya.

- Advertisement -

Padahal, kata Sugiyanto, kalau diperhatikan peraturan perundang-undangan, yaitu permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaaan Keuangan Daerah. Pada Pasal 154 disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

Pertama terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Kedua terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Ketiga terjadi keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Keempat karena keadaan darurat. Yang kelima karena keadaan luar biasa.

“Nah, kegiatan Formula E, diduga kuat tidak memenuhi syarat sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2006 tersebut, sehingga anggaran Formula E tidak dapat dimasukan kedalam APBD Perubahan tahun 2019. Hal ini sesuai dengan penjelasan pada Pasal 155-165 Permendagri No 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkapnya.

Katanya, berdasarkan keterangan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta disebutkan bahwa dana sebesar GBP 20.000.000,00 atau setara dengan Rp. 360 milyar itu telah digunakan untuk membayar Commitment Fee kepada Formula E Operation (FEO).

Seharusnya Pemprov DKI Jakarta tidak perlu menggunakan dana 360 milyar itu untuk pembayaran Commitmen Fee Formula E. Sehingga tak terjadi dugan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar 360 milyar. Selanjutnya dana Rp. 360 milyar tersebut bisa digunakan untuk keperluan lainnya yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan demikian, maka penggunaan dana 360 milyar dari perubahan APBD tahun 2019 untuk pembayaran Commitment Fee kepada FEO dapat diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 360 milyar,” terangnya.

Dugaan PMH kedua terjadi ketika Anies mengeluarkan surat Instruksi (Ingub) No. 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2019. Surat tersebut dikeluarkan Anies Baswedan pada tanggal 27 Agustus 2019.

Dalam Ingub tersebut, Anies meminta Kadispora memberikan dukungan atas Formula E dan biaya dibebankan dalam Perubahan APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora. Dengan dasar surat tersebut maka Dispora melakukan pembayaran melalui dana perubahan APBD tahun 2019 sebesar Rp. 360 miliar.

Ingub ini, lanjut Sugiyanto, sesungguhnya dapat menjadi beban atau masalah bagi Anies. Lewat surat ini, maka, Anie dapat diduga kuat sebagai penanggungjawab atas digunakannya dana sebesar Rp. 360 milyar oleh Dispora untuk pembayaran Commitmet Fee Formula E.

“BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta juga menjelaskan, bahwa tahun 2020, Pemprov DKI telah membayarkan kembali Commitmt Fee kepada FEO sebesar GBP 11.000.000,00 atau setara dengan Rp. 200,31 milyar. Sehingga total biaya Commitment Fee yang telah dibayarkan jumlahnya menjadi Rp. 560,31 miliar,” jelasnya.

“Pembayaran Commitmen Fee pada tahun 2020 ini juga dapat dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab Formula E diduga kuat bukan merupakan kegiatan multiyears, sehingga tidak bisa dianggarkan terus menerus pada setiap tahunnya,” sambungnya.

Seharusnya pemprov DKI Jakarta tak menggunakan dana Rp. 200,31 milyar untuk pembayaran Commitmen Fee Formula E pada tahun 2020, sehingga tidak terjadi dugaan kerugian keuangan daerah Rp. 200,31 milyar. Kemudian pemprov DKI Jakarta dapat mengguakan dana 200,31 milyar ini untuk keperluan lainnya yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat Jakarta.

Pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 83 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Persero Terbatas Jakarta Propertindo (Persero Daerah) Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E, telah dijelaskan tentang hal pendanaan. Dalam uraian pada Pasal 5 disebutkan 5 (lima) sumber pendanaan Formula E sebagai berikut:

Pertama pendanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Pegub No. 83 Tahun 2019 tersebut dapat bersumber pada penyertaan modal daerah (PMD). Kedua dapat bersumber dari modal perusahaan. Ketiga dari patungan modal perusahaan dengan Badan Usaha lainnya. Keempat bersumber pada pinjaman dari lembaga keuangan. Kelima bersumber dari hibah yang sah dan tidak mengikat. Dan yang terakhir keenam, bersumber dari bentuk pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya bila ingin menggunakan dari sumber APBD, maka prosesnya harus sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan. Tak boleh melanggar aturan.

Dengan demikian, maka dapat dianggap bahwa total dugaan kerugian keuangan Negara/Daerah atas rencana kegiatan Formula E adalah sebesar (Rp. 360 milyar + 200,31 milyar) atau sebesar Rp. 560,31 milyar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER