Kamis, 28 Maret, 2024

Terjerat Korupsi, Para Pimpinan DPR ini Bikin Malu Bangsa

MONITOR, Jakarta – Menilai kinerja pejabat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang paling utama adalah ditilik dari sifat amanahnya. Artinya, sosok tersebut haruslah orang yang bersih dan tak pernah masuk dalam pusaran korupsi.

Keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi kemarin menjadi sebuah pembelajaran. Publik tak perlu keras menyindir soal remeh temeh, seperti mematikan mic atau menolak interupsi yang kadang perlu dalam situasi tertentu.

Hal yang seharusnya menjadi pembelajaran adalah ketika pejabat DPR tersandung kasus korupsi. Mereka ini harusnya menjadi nama yang di-blacklist dalam panggung politik. Publik diharapkan tak mudah memberikan “kesempatan kedua” bagi mereka yang terbukti merampok uang rakyat.

Berikut ini nama-nama pimpinan DPR dalam sejarah yang terbukti melakukan tindakan korupsi:

- Advertisement -

Azis Syamsuddin

Azis menjadi tersangka kasus suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robin Pattuju, guna mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Suap tersebut ditengarai untuk mengurus penanganan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017, yang menyeret nama Azis.

KPK menyebut Azis menyuap Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen Rp4 miliar yang dijanjikan. Yang menyedihkan, bukan kali ini saja nama Azis Syamsuddin terseret dalam pusaran dugaan kasus korupsi. Dia tercatat pernah disebut-sebut dalam lima kasus korupsi berbeda. Namun Azis, yang merupakan politisi asal daerah pemilihan Lampung Tengah II, selalu berhasil lolos dari jeratan hukum.

Pada tahun 2012 silam, namanya pertama kali terseret dalam kasus dugaan korupsi. Kala itu Aziz dikaitkan dengan proyek pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan, Kelurahan Ceger, Jakarta Timur.

Azis dituding membantu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meloloskan usulan proyek Kejaksaan Agung sebesar Rp 560 miliar di Komisi III DPR. Nazaruddin menyebut Azis menerima US50.000 dollar AS sebagai fee meloloskan Proyek Ceger.

Pada 2013, Azis Syamsuddin kembali disebut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Namanya mencuat di persidangan tindak pidana korupsi. Ketua Panitia Pengadaan Proyek Simulator Ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan mengaku pernah diperintah atasannya, Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, untuk memberikan sejumlah dana kepada anggota DPR.

Kemudian pada tahun 2017, Azis kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan suap dalam pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017. Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menyebut Azis Syamsuddin meminta fee 8 persen dari DAK 2017 Lampung Tengah yang berhasil disahkan. Saat itu Azis Syamsuddin menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR.

Setya Novanto

Sebelum Azis Syamsuddin, terdapat beberapa orang yang pernah menjabat sebagai pimpinan DPR dan tersandung kasus korupsi, salah satunya Setya Novanto. Pria kelahiran 1955 ini telah menjadi anggota DPR RI sejak 1999. Hingga pada 16 Desember 2015 mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI terkait kasus pencatutan nama presiden Jokowi dalam rekaman kontrak PT. Freeport Indonesia.

Namun yang mengherankan, pada November 2016 politikus Golkar ini kembali menjadi ketua DPR. Hal ini tentunya menjadi pertimbangan untuk tak semudah itu memberi kepercayaan kepada orang yang terbukti pernah melakukan tindakan yang melanggar.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara karena terbukti mengintervensi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun. Tindakan korupsi Setya Novanto ini dilakukannya pada kurun waktu 2011 hingga 2012.

Taufik Kurniawan

Taufik divonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena menerima imbalan Rp 4.85 miliar atas pengurusan DAK.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Taufik Kurniawan adalah Imbalan yang diterimanya dari hasil pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 senilai Rp 3.65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1.2 miliar.

Taufik Kurniawan divonis bersalah pada Senin, 15 Juli 2019 di Pengadilan Tipikor Semarang. Taufik Kurniawan sendiri merupakan Wakil Ketua DPR periode 2014- 2019 dari fraksi PAN. (Mela)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER