MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Umumkan Hasil Seleksi SKD CPNS, Simak Cara Ceknya

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS Kota Depok tahun 2021.

Selain itu juga mengumumkan hasil seleksi kompetensi I Pegawai (PPPK) Guru dan Non Guru Penerimaan CASN Kota Depok tahun 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Masyarakat (BKPSDM) Kota Depok, Novarita, mengatakan pengumuman hasil atau kelulusan SKD ditetapkan sesuai keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi. Yakni berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

“Hasil seleksi dikeluarkan oleh BKN dan diumumkan langsung oleh Pemkot Depok,” katanya, dikutip, Minggu (14/11).

Adapun pengumuman peserta SKB dapat dilihat melalui https://bkpsdm.depok.go.id/?p=12390. Sedangkan untuk hasil seleksi kompetensi I Pegawai PPPK Guru melalui https://bkpsdm.depok.go.id/?p=12407 dan Pegawai PPPK Non Guru melalui https://bkpsdm.depok.go.id/?p=12395.

Novarita merinci, untuk pengumuman peserta SKB penerimaan CASN Kota Depok tahun 2021 sebanyak 444 orang. Sedangkan untuk hasil seleksi kompetensi I PPPK Guru dari 1.286 peserta yg lulus ada 151 orang dan PPPK Non Guru sebanyak 63 orang.

Dikatakan Novarita, untuk jadwal seleksi kompetensi bidang akan diinfokan lebih lanjut. Peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti SKB agar melakukan login ke portal SSCASN dan melakukan pemilihan lokasi tes SKB pada tanggal 15 – 16 November 2021.

“Sedangkan untuk PPPK Non Guru terdapat masa sanggah ditanggal 15 sampai 18 November, berikutnya tahap jawab sanggah ditanggal 19 sampai 26 November, pengumuman pasca sanggah 27 sampai 29 November” ungkapnya.

Lalu tahap penyampaian kelengkapan dokumen yakni tanggal 30 November sampai 16 Desember. Hingga pada tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Non Guru pada 1 sampai 31 Desember.

“Sementara untuk jadwal pemberkasan PPPK Guru belum ditetapkan waktunya,” pungkasnya.

Recent Posts

Keselamatan Jemaah Harus Diutamakan di Tengah Eskalasi Konflik Saudi-Houthi

MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan perjalanan…

1 jam yang lalu

Ada Teleskop Computerized dan Theodolite di MTQ Nasional XXXI, Intip Keseruannya

MONITOR, Semarang — Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang tidak…

2 jam yang lalu

Hafal 30 Juz di Usia 10 Tahun, Peserta MTQ Nasional ke-31 Asal Sumbar Ini Bagikan Kuncinya

MONITOR, Semarang - Menghafal Al-Qur’an 30 juz membutuhkan ketekunan dan konsistensi. Bagi Muslim Dermiwa Riko…

2 jam yang lalu

Kemenhaj Blokir Travel PT JGroup dan PT Annisa Ahmada Travelindo

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan…

2 jam yang lalu

Kementan Apresiasi GOPAN, Dorong Peternak Rakyat Jadi Bagian Kuat Ekosistem Perunggasan

MONITOR, Tanegrang — Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong penguatan ekosistem perunggasan nasional dengan menempatkan peternak rakyat…

2 jam yang lalu

GODF 2026 Qingdau, Prof Rokhmin beberkan Potensi Akuakultur RI dan Tantangan Pembiayaan

MONITOR - Indonesia memiliki potensi ekonomi akuakultur yang diperkirakan mencapai US$210 miliar per tahun, namun…

12 jam yang lalu