MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Umumkan Hasil Seleksi SKD CPNS, Simak Cara Ceknya

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS Kota Depok tahun 2021.

Selain itu juga mengumumkan hasil seleksi kompetensi I Pegawai (PPPK) Guru dan Non Guru Penerimaan CASN Kota Depok tahun 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Masyarakat (BKPSDM) Kota Depok, Novarita, mengatakan pengumuman hasil atau kelulusan SKD ditetapkan sesuai keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi. Yakni berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

“Hasil seleksi dikeluarkan oleh BKN dan diumumkan langsung oleh Pemkot Depok,” katanya, dikutip, Minggu (14/11).

Adapun pengumuman peserta SKB dapat dilihat melalui https://bkpsdm.depok.go.id/?p=12390. Sedangkan untuk hasil seleksi kompetensi I Pegawai PPPK Guru melalui https://bkpsdm.depok.go.id/?p=12407 dan Pegawai PPPK Non Guru melalui https://bkpsdm.depok.go.id/?p=12395.

Novarita merinci, untuk pengumuman peserta SKB penerimaan CASN Kota Depok tahun 2021 sebanyak 444 orang. Sedangkan untuk hasil seleksi kompetensi I PPPK Guru dari 1.286 peserta yg lulus ada 151 orang dan PPPK Non Guru sebanyak 63 orang.

Dikatakan Novarita, untuk jadwal seleksi kompetensi bidang akan diinfokan lebih lanjut. Peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti SKB agar melakukan login ke portal SSCASN dan melakukan pemilihan lokasi tes SKB pada tanggal 15 – 16 November 2021.

“Sedangkan untuk PPPK Non Guru terdapat masa sanggah ditanggal 15 sampai 18 November, berikutnya tahap jawab sanggah ditanggal 19 sampai 26 November, pengumuman pasca sanggah 27 sampai 29 November” ungkapnya.

Lalu tahap penyampaian kelengkapan dokumen yakni tanggal 30 November sampai 16 Desember. Hingga pada tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Non Guru pada 1 sampai 31 Desember.

“Sementara untuk jadwal pemberkasan PPPK Guru belum ditetapkan waktunya,” pungkasnya.

Recent Posts

Perkuat Kompetensi Pekerja, Kemnaker Ajak Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak Super Tax Deduction

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak perusahaan memanfaatkan insentif pajak Super Tax Deduction (STD)…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Perluas Akses Pasar UMKM Binaan untuk Wujudkan Produk Lokal Go Internasional

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…

2 jam yang lalu

Kemenag Sediakan Layanan Kesehatan selama Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

MONITOR, Jakarta - Masyarakat yang akan menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Lapangan Monas, Jakarta,…

2 jam yang lalu

Dukung Larangan Dapur SPPG Pakai Barang Subsidi, Legislator Minta Kualitas Layanan MBG Tetap Terjaga

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendukung kebijakan Badan Gizi…

9 jam yang lalu

Doa KH Zulfa Mustofa Iringi Presiden Prabowo di Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi

MONITOR, Batang – Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa memimpin pembacaan doa di hadapan…

16 jam yang lalu

KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional

MONITOR, Bandung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar KUMITRA Jambore 2026 bertajuk…

18 jam yang lalu