Selasa, 19 Maret, 2024

Perangi Korupsi dan Mafia Tanah Tak Cukup OTT

MONITOR, Lebak – Operasi tangkap tangan (OTT) Polda Banten terhadap empat oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seorang Lurah di Lebak harus menjadi pintu masuk pemberantasan korupsi khususnya di wilayah Banten dan juga di Indonesia. Ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng pun berharap masyarakat Banten dapat memberikan informasi kepada pihak Polda Banten jika mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di daerahnya.

“Apalagi, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto telah berkomitmen untuk memerangi tindak pidana korupsi di wilayah Banten. Ini dibuktikannya saat anak buahnya melakukan OTT di BPN Kabupaten Lebak, pada Jumat (12 November 2021) malam dengan menangkap empat staf BPN dan seorang lurah. Bahkan, pihak kepolisian telah mem-police line beberapa ruangan termasuk ruangan Kepala BPN Lebak. Akhirnya, setelah dilakukan gelar perkara, Polda Banten menetapkan dua orang dijadikan tersangka yakni RY dan PR yang merupakan staf BPN Lebak,” terang Sugeng dalam keterangan persnya, Senin (15/11/2021).

IPW pun mendorong setiap Polda untuk lebih mengefektifkan Pemberantasan Mafia Tanah. Pasalnya, korupsi di sektor pertanahan sudah menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama melalui tangan-tangan kejam mafia tanah yang bermain dari tingkat desa/lurah, BPN, penegak hukum dan sampai peradilan.

- Advertisement -

Apalagi, Pemerintah telah berkomitmen dalam memberantas mafia tanah dan Presiden Jokowi telah meminta Polri tidak ragu mengusutnya dan jangan sampai ada penegak hukum yang melindungi para mafia tanah tersebut.

Menurut Sugeng, mafia tanah seperti diungkap Menkopolhukam Mahfud MD, merupakan kolaborasi oknum pejabat yang memiliki kewenangan dan pihak lain yang memiliki itikad jahat merugikan negara dan masyarakat. Akibatnya, diberbagai daerah sering terjadi duplikasi sertifikat diatas lahan yang sudah ada sertifikatnya sehingga menimbulkan konflik hukum horizontal.

“Salah satu duplikasi sertifikat ini, pernah dilaporkan warga masyarakat bernama Hj. Dewi Rasmani MM kepada Indonesia Police Watch. Tanah yang dibeli istri almarhum AKBP H. Moh. Made Rumiasa di Kampung Sudi Mampir, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor melalui Bank BNI dengan sertifikat 4477 yang dulunya sertifikat 149 atas nama Yusda itu ternyata ditumpangi oleh tanah milik Dr. Dwi Santy Kusumaningsih. Anehnya, sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bogor dengan nomor 2956 itu hanya berlaku satu tahun yakni sejak 28 Juni 2012 sampai dengan 28 Oktober 2013. Setelah habis berlakunya, BPN kemudian memecahnya menjadi lima sertikat yakni nomor 3281, 3282, 3283, 3284 dan 3285,” papar Sugeng.

Ia menegaskan, kewenangan pejabat BPN dengan mengeluarkan sertifikat yang hanya setahun dan kemudian memecah ditumpangkan kepada hak milik orang lain jelas pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat.

“Untuk memberantas korupsi dan tindak pidana di sektor pertanahan tidak cukup dengan OTT seperti yang dilakukan Kapolda Banten dan membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di unit reskrim, tapi juga pimpinan Polri harus menurunkan personil di unit intelijen yang memantau pergerakan mafia tanah dari hulu sampai hilir. Dari tingkat Desa/Lurah sampai di tingkat peradilan,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER