MEGAPOLITAN

PSI Desak Anies Tunjukkan Bukti Transfer Commitment Fee Formula E

MONITOR, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terus mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar berani membuka dokumen bukti pembayaran commitment fee Rp 560 miliar. Hal tersebut diutarakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak perlu bersusah payah membawa dokumen Formula E setebal 600 halaman kepada KPK. Apabila ingin menunjukkan penyelenggaraan Formula E bersih, cukup bawa bukti transferan commitment fee saja.

“Ngapain harus bawa dokumen setebal 600 halaman. Padahal cukup satu lembar bukti trasfer commitmen fee saja. Sebab dari situ, nanti akan terlihat apakah uang tersebut ditransfer ke rekening FEO di Inggris atau dititipkan ke pihak lain,” sindirnya.

Ia pun menilai, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebenarnya, tidak memiliki kewajiban dan hak untuk membayar commitment fee Formula E. Pasalnya, jika mengikuti kontrak yang ditandatangani PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Formula E Operations (FEO), pembayaran commitment fee adalah kewajiban PT Jakpro. Sementara, Dispora tidak ikut menandatangani kontrak, dan bahkan tidak disebut di dalamnya.

“Baik di swasta maupun pemerintah, prosedur yang wajar adalah transaksi keuangan hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang disebut di kontrak. Jadi, hanya Jakpro yang bisa membayar ke FEO, dan sebaliknya FEO hanya bisa menerima pembayaran dari Jakpro. Pertanyaannya, Dispora membayar Formula E Rp 560 miliar ke siapa?” tanyanya.

“Keputusan Pak Anies tersebut juga diduga cacat hukum. Hingga saat ini tidak ada penjelasan dari Pemprov DKI tentang dasar aturan yang membolehkan Pak Anies memberikan perintah ke Dispora untuk membayar commitment fee. Ini aneh dan tidak wajar, harus diusut tuntas oleh penegak hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Anggara memahami posisi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Achmad Firdaus yang hanya menjalankan perintah atasannya.

Anggara pun menyoroti adanya surat kuasa no. 747/-072.26 yang diterbitkan Anies, tentang permohonan pinjaman daerah kepada PT Bank DKI dan ​​Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 77 tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.

Recent Posts

Tunjangan Profesi 227.147 Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Naik Rp500Ribu

MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…

4 jam yang lalu

Sekjen Partai Gelora Yakin Suatu Saat Nanti akan Tercipta Perdamaian di Tanah Palestina

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…

5 jam yang lalu

Tilawati Kukuhkan Standar Baru Guru Al-Qur’an Lewat LSP dan JAMHATI

MONITOR, Jakarta - Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Melalui Silaturahim Tilawati Nasional…

9 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Soroti Tiga Dimensi Strategis Asta Protas Kementerian Agama

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan delapan program prioritas bertajuk Asta Protas untuk periode 2024–2029.…

10 jam yang lalu

Aromatika Indofest 2025 Wangikan Industri Minyak Atsiri Hingga Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Aromatika Indofest 2025. Ajang ini…

17 jam yang lalu

Layanan Kesehatan Haji 2025 Berakhir, Kemenkes: Jumlah Jemaah Wafat Turun

MONITOR, Jakarta - Operasional layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M di Arab Saudi…

19 jam yang lalu