MEGAPOLITAN

PSI Desak Anies Tunjukkan Bukti Transfer Commitment Fee Formula E

MONITOR, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terus mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar berani membuka dokumen bukti pembayaran commitment fee Rp 560 miliar. Hal tersebut diutarakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak perlu bersusah payah membawa dokumen Formula E setebal 600 halaman kepada KPK. Apabila ingin menunjukkan penyelenggaraan Formula E bersih, cukup bawa bukti transferan commitment fee saja.

“Ngapain harus bawa dokumen setebal 600 halaman. Padahal cukup satu lembar bukti trasfer commitmen fee saja. Sebab dari situ, nanti akan terlihat apakah uang tersebut ditransfer ke rekening FEO di Inggris atau dititipkan ke pihak lain,” sindirnya.

Ia pun menilai, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebenarnya, tidak memiliki kewajiban dan hak untuk membayar commitment fee Formula E. Pasalnya, jika mengikuti kontrak yang ditandatangani PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Formula E Operations (FEO), pembayaran commitment fee adalah kewajiban PT Jakpro. Sementara, Dispora tidak ikut menandatangani kontrak, dan bahkan tidak disebut di dalamnya.

“Baik di swasta maupun pemerintah, prosedur yang wajar adalah transaksi keuangan hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang disebut di kontrak. Jadi, hanya Jakpro yang bisa membayar ke FEO, dan sebaliknya FEO hanya bisa menerima pembayaran dari Jakpro. Pertanyaannya, Dispora membayar Formula E Rp 560 miliar ke siapa?” tanyanya.

“Keputusan Pak Anies tersebut juga diduga cacat hukum. Hingga saat ini tidak ada penjelasan dari Pemprov DKI tentang dasar aturan yang membolehkan Pak Anies memberikan perintah ke Dispora untuk membayar commitment fee. Ini aneh dan tidak wajar, harus diusut tuntas oleh penegak hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Anggara memahami posisi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Achmad Firdaus yang hanya menjalankan perintah atasannya.

Anggara pun menyoroti adanya surat kuasa no. 747/-072.26 yang diterbitkan Anies, tentang permohonan pinjaman daerah kepada PT Bank DKI dan ​​Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 77 tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.

Recent Posts

DPR Pangkas Rp260 Miliar per Tahun, Transformasi Jangan Berhenti di Senayan

MONITOR, Jakarta - Keputusan DPR RI memangkas sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan perumahan sebesar Rp 50…

55 menit yang lalu

Soroti Tragedi Vian Ruma, DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan Aktivis Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya…

1 jam yang lalu

Kemenag Buka Kesempatan Beasiswa Bagi Kaum Perempuan

MONITOR, Depok - Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Sekretariat…

3 jam yang lalu

202.117 Siswa Ikuti Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

MONITOR, Jakarta - Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) Bidang Sains 2025 banjir peminat. Total ada 204.222…

3 jam yang lalu

Kapal GSF Diserang Pesawat Tak Berawak di Pelabuhan Tunisia, WNI Dinyatakan Aman

MONITOR, Tunisia - Salah satu kapal armada Global Sumud Flotilla (GSF) yang tengah bersandar di…

4 jam yang lalu

Al-Qur’an dan Tafsir Kemenag, Gus Baha: Benar Saja Tidak Cukup, Harus Nyaman Dibaca

MONITOR, Jakarta - Ulama kharismatik asal Rembang, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa…

5 jam yang lalu