POLITIK

MA Tolak Gugatan Yusril, Demokrat DKI: Ini Momentum Menangkan 2024

MONITOR, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi atau judicial review yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat era Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), disambut gembira kader Partai Demokrat seluruh Indonesia, tak terkecuali kader Demokrat di Jakarta.

Melalui, Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, mengapresiasi integritas Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, penolakan MA atas gugatan Yusril Ihza Mahendra itu merupakan momentum bagi kader untuk lebih memajukan Partai Demokrat.

“Alhamdulillah, saya bersyukur karena MA telah menolak gugatan uji materi Yusril Ihza Mahendra. Ini membuktikan bahwa Partai Demokrat ada pada track yang benar,” ujar Mujiyono dalam keterangan pers, Rabu (10/11/2021).

Dia meyakini, penolakan gugatan uji materi Yusril Ihza Mahendra oleh MA itu menjadi penyemangat bagi kader berlambang mercy ini untuk memajukan partainya.

Dia mengaku optimis, Partai Demokrat akan menjadi pemenang pemilu 2024 mendatang dan akan tetap berkoalisi dengan rakyat.

“Ini menjadi momentum yang sangat kuat bagi kami untuk berjuang keras memajukan partai kami. Kemenangan ini juga sangat memotivasi kami dalam memenangkan 2024,” kata Mujiyono.

Seperti diketahui, juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangan resminya mengatakan, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi.

Diketahui, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 itu telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Menurutnya, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.

“Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” ucap Andi.

Dikatakan Andi, parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

Recent Posts

Soroti Tragedi Vian Ruma, DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan Aktivis Lingkungan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya…

20 menit yang lalu

Kemenag Buka Kesempatan Beasiswa Bagi Kaum Perempuan

MONITOR, Depok - Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Sekretariat…

2 jam yang lalu

202.117 Siswa Ikuti Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

MONITOR, Jakarta - Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) Bidang Sains 2025 banjir peminat. Total ada 204.222…

2 jam yang lalu

Kapal GSF Diserang Pesawat Tak Berawak di Pelabuhan Tunisia, WNI Dinyatakan Aman

MONITOR, Tunisia - Salah satu kapal armada Global Sumud Flotilla (GSF) yang tengah bersandar di…

3 jam yang lalu

Al-Qur’an dan Tafsir Kemenag, Gus Baha: Benar Saja Tidak Cukup, Harus Nyaman Dibaca

MONITOR, Jakarta - Ulama kharismatik asal Rembang, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa…

4 jam yang lalu

Panglima TNI Beri Pengarahan Pada Personel Purna Tugas Latma Purkota Bersama Yordania dan Belarusia

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan pengarahan kepada personel purna tugas…

5 jam yang lalu