POLITIK

MA Tolak Gugatan Yusril, Demokrat DKI: Ini Momentum Menangkan 2024

MONITOR, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi atau judicial review yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat era Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), disambut gembira kader Partai Demokrat seluruh Indonesia, tak terkecuali kader Demokrat di Jakarta.

Melalui, Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, mengapresiasi integritas Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, penolakan MA atas gugatan Yusril Ihza Mahendra itu merupakan momentum bagi kader untuk lebih memajukan Partai Demokrat.

“Alhamdulillah, saya bersyukur karena MA telah menolak gugatan uji materi Yusril Ihza Mahendra. Ini membuktikan bahwa Partai Demokrat ada pada track yang benar,” ujar Mujiyono dalam keterangan pers, Rabu (10/11/2021).

Dia meyakini, penolakan gugatan uji materi Yusril Ihza Mahendra oleh MA itu menjadi penyemangat bagi kader berlambang mercy ini untuk memajukan partainya.

Dia mengaku optimis, Partai Demokrat akan menjadi pemenang pemilu 2024 mendatang dan akan tetap berkoalisi dengan rakyat.

“Ini menjadi momentum yang sangat kuat bagi kami untuk berjuang keras memajukan partai kami. Kemenangan ini juga sangat memotivasi kami dalam memenangkan 2024,” kata Mujiyono.

Seperti diketahui, juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangan resminya mengatakan, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi.

Diketahui, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 itu telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Menurutnya, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.

“Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” ucap Andi.

Dikatakan Andi, parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

Recent Posts

Ratusan Jemaah Umrah Tertahan di Arab Saudi, KJRI Jeddah: Kami Siaga 24 Jam

MONITOR, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memastikan proses pemulangan jemaah umrah…

16 menit yang lalu

Kemenag Rilis 5 Arah Baru PTKI, Mahasiswa Bisa Lulus S1-S2 dalam 5 Tahun!

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, memaparkan lima arah kebijakan…

1 jam yang lalu

Pengamat: Prabowo Harus Tegaskan Politik Non-Blok di Tengah Eskalasi Konflik Iran

MONITOR, Jakarta - Eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran semakin memicu…

3 jam yang lalu

Sinergi Lintas Sektor di Lumajang: HKTI, TNI, dan Ulama Gelar ‘Spirit Ramadhan’

MONITOR, Lumajang - Momen Ramadhan 1447 H, kolaborasi lintas sektor antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…

4 jam yang lalu

Kementan – Kemendiktisaintek Dorong Inovasi Baru Dosen Dapatkan Hak PVT

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP)…

4 jam yang lalu

Lepas Ekspor Rumput Laut Rp1,7 Miliar dari Gudang SRG, Kemendag Fasilitasi Akses Pasar Global

MONITOR, Maros - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmennya untuk terus  mengoptimalkan peran Sistem Resi…

7 jam yang lalu