MONITOR, Jakarta – Penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E sedang dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan sejumlah pihak sudah dimintai keterangan.
Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Achmad Firdaus , merupakan salah satu pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga pernah dimintai keterangan oleh KPK.
Firdaus mengatakan bahwa alokasi pembayaran seluruh commitment fee telah melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan telah disetujui alokasinya pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.
Dengan demikian Pemprov DKI telah membayarkan commitment fee ajang Formula E sesuai dengan prosedur dan seluruh regulasi yang berlaku.
Setelah ditunjuk oleh Formula E Operation (FEO) untuk menjadi tuan rumah ajang balap mobil listrik (ABB FIA Formula E World Championship) ke-7 tahun 2020, Pemprov DKI harus membayarkan commitment fee paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan yaitu pada 2019.
“Pembayaran termin 1 commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019,” ujarnya Selasa (9/11).
Adapun skema penganggaran mulai dari perencanaan, pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta, hingga persetujuan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), telah mempertimbangkan alokasi setiap Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pemprov DKI telah mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan, seperti penanganan banjir, program kesehatan, sosial, infrastruktur, agama, hingga transportasi, termasuk ajang Formula E.
“Alokasi anggaran untuk program-program Pemprov DKI tersebut dilakukan secara terpisah dan tidak saling tumpang tindih pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),”pungkasnya.