Rabu, 24 April, 2024

Pakar Ungkap Hal Kecil Pemicu Kecelakaan Fatal di Jalan Tol

MONITOR, Jakarta – Pesatnya pembangunan infrastruktur, khususnya Jalan Tol belakangan kian memudahkan masyarakat dalam beraktifitas, terutama aktifitas yang mengharuskan masyarakat berpidah dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan waktu yang realif lebih cepat dibanding melintasi jalur konvensional.

Menurut catatan, dengan melintasi Tol Trans Jawa saja, pengemudi membutuhkan waktu hanya 9 jam 43 menit untuk menamatkan rute Jakarta – Surabaya dengan rata-rata kecepatan 60-100 km/jam, sementara uji coba lain harus bersusah payah menempuh waktu 15 jam 41 menit untuk menuju lokasi yang sama melintasi jalur konvensional. Tentunya dengan istirahat yang cukup di beberapa pusat pemberhentian.

Sayangnya, kemudahan demi kemudahan yang ditawarkan jalan tol tidak dibarengi dengan kesadaran para pengemudi akan pentingnya berbagai faktor yang kebanyakan dianggap sepele oleh para pengemudi, diantaranya yakni batas minimal kecepatan, hingga himbauan untuk beristirahat di titik-titik tertentu utuk mengurangi masalah konsentrasi yang kebanyakan disebabkan oleh faktor kantuk yang menyerang.

Membahas hal tersebut, Direktur Training & Campaign Indonesia, Road Safety Partnership Eko Reksodipuro menguraikan beberapa faktor yang perlu diperhatikan pengemudi saat melaju di jalan tol, terutama track-track panjang, seperti rute Jakarta-Surabaya. Pasalnya, kesalahan kecil di jalan tol dapat mengakibatkan kecelakaan fatal, bahkan dapat merenggut korban jiwa.

- Advertisement -

Yang paling utama, menurut Eko, pengemudi harus sadar akan batas kemampuannya, pasalnya, mengemudi di jalan tol tak sama dengan pembalap di sirkuit yang bebas melakukan manuver dengan kecepatan tinggi. “Jalur cepat misalnya, bukan jalur untuk dilalui, itu hanya untuk mendahului, setelah menggunakannya kita harus kembali ke lajur 2 atau 1 dan itu harus mencapai kecepatan maksimal,” tutur Eko, Jumat (5/11).

Eko mencontohkan, sering kali kebiasaan ber berkendara di tol dalam kota terbawa saat berkendara di Tol Luar kota, dimana pengemudi maunya paling depan sendiri atau cenderung enggan diserobot, sehingga nampak seperti selfish atau maunya menang sendiri, tak jarang para pengemudi juga mengalami euphoria saat berkendara di luar kota dari dalam kota, sehingga overspeed.

“Padahal berkendara dengan kecepatan 150 km/jam, sama dengan 150.000 meter/3.600 detik, sementara reaksi mata butuh 2 detik untuk mempersepsi dan bereaksi,” tuturnya.

Pada perinsipnya, kata Eko, menyusul secepat mingkin itu tidak berbahaya, asalkan pengemudi sadar untuk kembali ke lajur 2 ataupun 1. Pihaknya sangat tidak merekomendasikan untuk terus berada di lajur 3 lantaran akan mengganggu pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kesalahan kecil yang dampaknya tidak dapat diprediksi.

“Kedepan tuh tiga detik, terus jangan bersebelahan, apalagi bersebelahan dengan kendaraan berat, itu bahwa, pengemudi harus bisa memutuskan mau nyusul atau tidak, jangan jalan berdampingan. Seperti PPKM saja, jadi di jalan raya kita juga harus social distancing,” tuturnya.

Terkait kelaikan infrastruktur jalan tol, dapat dipastikan telah memenuhi standar yang berlaku, dimana setiap fasilits yang diterapkan di jalan tol telah memperhatikan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Misalnya pada penerapan pagar pembatas beton pada sisi jalan, atau pagar pemisah di jembatan, yakni untuk memperkecil resiko kendaraan menyebrang ke jalur yang berlawanan.

“Kita harus sadar dengan batas kemampuan diri, dari sisi pengemudi harus sadar dengan batas kemampuannya, karena setiap orang tidak punya kemampuan yang sama, jadi ada awarness,” tandas Eko Reksodipuro.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER