HUKUM

Pengamat Duga Wacana Hukuman Mati Koruptor Cuma ‘Jargon Politik’

MONITOR, Jakarta – Wacana penerapan tuntutan hukuman mati bagi koruptor yang digulirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi perbincangan menarik. Bahkan tak sedikit yang beranggapan kalau wacana tersebut bukanlah solusi yang efektif dalam pemberantasan korupsi.

Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan kalau wacana itu bisa jadi hanya sebuah ‘jargon politik’ dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mempertahankan eksistensinya.

Kurnia beralasan, penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejagung selama ini dinilai belum optimal dan berkualitas. “Kami melihatnya, kalau wacana hukuman mati ini hanya jargon politik yang kerap disuarakan oleh para pimpinan penegak hukum,” ujar Kurnia kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Pihaknya pun mempertanyakan apakah hukuman mati benar-benar bisa memberi efek jera bagi koruptor dan bisa menekan angka korupsi di negeri ini?

Ia mengatakan faktanya hal itu belum terjadi dan masih banyak yang harus diperbaiki. “Khusus untuk Kejagung, masyarakat tentu masih ingat bagaimana buruknya kualitas penegakan hukum di Korps Adhayksa ketika menangani perkara yang melibatkan oknum internalnya, misalnya, Pinangki Sirna Malasari,” katanya.

Hal ini dibuktikan saat Kejagung menuntut Pinangki dengan hukuman yang sangat rendah. Menurutnya, masyarakat dapat mengukur bahwa Jaksa Agung saat ini tidak memiliki komitmen untuk memberantas korupsi.

“Belum lagi jika berbicara tentang lembaga kekuasaan kehakiman. Fenomena diskon untuk hukuman bagi para koruptor masih sering terjadi,” sindirnya.

Kurnia mengatakan, bahwa dalam catatan ICW hukuman penjara masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas.

“Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun,” lanjut Kurnia.

Persoalan wacana hukuman mati ini pun dikritisi Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo. Ia mengatakan jika pidana mati dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlaku (asas legalitas) dengan syarat dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

“Jika melihat dari Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor, Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Rizky.

Rizky menyebut bahwa hukuman mati bisa dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Menurutnya, tidak semua tindak pidana kasus korupsi dapat didakwakan dengan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor.

Adapun syarat keadaan tertentu dalam pasal tersebut, lanjutnya, harus diteliti hubungan hukumnya/hubungan sebab akibatnya sehingga dapat dituangkan dalam surat dakwaan JPU dalam perkara a quo secara jelas, cermat dan lengkap.

“Jadi, kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melakukan penuntutan harus dilakukan sesuai prosedur hukum disertai bukti yang cukup (due process of law),” katanya.

Ia mengatakan bahwa tugas dan fungsi Jaksa untuk melakukan penegakan hukum secara tepat menjadi hal yang dinantikan masyarakat, khususnya dalam pengembalian kerugian keuangan negara, dan wajib dilakukan secara independent.

Terkait dengan eksekusi, menurutnya baru bisa dilakukan jika putusan suatu perkara telah berkekuatan hukum tetap (tidak ada upaya hukum dari pihak lawan baik di Pengadilan Tinggi, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali).

Sementara itu, pengamat Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyebut bahwa hukuman mati selama ini belum terbukti memberikan efek jera bagi para koruptor. Menurutnya, seharusnya dalam penegakan hukum kasus korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian dan lebih baik hukuman seumur hidup.

“Keterkaitan hukuman mati dan efek jera memang belum bisa dibuktikan. Seharusnya, memang dalam korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian daripada hukuman mati. Hukuman seumur hidup atau 20 tahun juga cukup,” pungkasnya.

Recent Posts

Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

MONITOR, Jakarta - Dalam suatu operasi terukur yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli…

14 menit yang lalu

Garap Bisnis Konveksi di Bandung, Ketum Ansor: BUMA Pecah Telor

MONITOR, Bandung - Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) mulai bergeliat dengan membuka usaha konveksi di…

1 jam yang lalu

Balai Kementan Punya Inovasi Layanan Uji Laboratorium, Tingkat Kepuasan Masyarakat Langsung Melejit

MONITOR, Makassar - Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros memperketat standar pelayanan publik melalui sistem digital…

3 jam yang lalu

Tiga Terobosan Perdana Haji 2025, Terbuka, Efisiensi Hingga Kompetitif

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencatat sejarah baru dengan hadirnya tiga kebijakan…

12 jam yang lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, Prof Rokhmin: Pelajar NU Harus Jadi Garda Terdepan Inovasi

MONITOR, Jakarta - Aula PCNU Kabupaten Cirebon penuh sesak oleh semangat muda, ratusan pelajar Nahdlatul…

20 jam yang lalu

Kementerian PU Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Sesuai Target

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan progres pembangunan dan renovasi fasilitas Sekolah Rakyat…

21 jam yang lalu