MEGAPOLITAN

Ini Rencana Viani Limardi Jika Menangkan Gugatan Rp1 T dari PSI

MONITOR, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi, memiliki keyakinan besar kalau gugatannya kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar Rp 1 triliun bakal dimenangkannya.

Viani pun menceritakan kenapa dirinya sampai menggugat PSI hingga mencapai angka Rp 1 triliun. Hal itu tak lepas karena nama baiknya telah tercoreng dengan adanya tudingan kalau ia telah menyelewengkan dana kegiatan reses dewan oleh PSI, yang merupakan partai politik tempatnya bernaung.

“Kenapa bisa muncul angka Rp 1 triliun? karena tudingan itu sudah merusak nama baik saya dan keluarga besar saya. Bahkan tak hanya saya atau pun keluarga, tapi ratusan ribu bahkan jutaan konstituen saya pun ikut terluka dengan tudingan PSI tersebut,” ujar Viani kepada MONITOR disela-sela acara rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Lantas mau dipakai apa uang Rp 1 triliun, jika dirinya berhasil memenangkan gugatan terhadap PSI?

Dijawab Viani, ia berkeinginan membuat pusat pemberdayaan UMKM, karena itu memang sudah menjadi program daerah pemilihan (dapil) nya untuk menggerakan konstituennya ikut memberdayakan UMKM.

“Kalau sekarangkan memang program saya untuk buat pusat UMKM kan belum berjalan karena memang modalnya belum ada. Nah, kalau nanti saya menang gugatan 1 triliun, aku akan pakai semuanya untuk modal buat bikin pusat UMKM,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa polemik yang tengah dihadapinya ini tidak akan menghentikan langkah politiknya. Terlebih, sambungnya, ketika masih banyaknya warga DKI Jakarta yang masih menginginkan dirinya untuk dilayani kembali.

“Karena dari awal aku masuk ke dunia politik tujuannya hanya satu, yaitu ingin melayani masyarakat. Jadi kalau kalau nanti masyarakat Jakarta masih ingin dilayani, ya ayo,” katanya.

Viani pun menegaskan bahwa konflik yang terjadi dengan PSI tersebut, bagian dari dinamika politik. Hanya memang, Ia menyesalkan adanya fitnah yang menyebutkan kalau dirinya menggelembungkan dana reses dewan hingga berujung pemecatan.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI sebelumnya telah memecat Viani dari keanggotaan maupun anggota dewan.

Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap Viani merupakan proses panjang dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal partai.

Buntut dari pemecatan tersebut, Viani Limardi pun mengajukan gugatan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas pemecatan dirinya. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/10/2021).

Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21. Dalam lampiran berkas, Viani menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.

Recent Posts

Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

MONITOR, Banten – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun…

4 jam yang lalu

Menteri UMKM: Kuasai Pasar Domestik, Baru Perkuat Ekspansi Ekspor

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengh (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya pengusaha…

4 jam yang lalu

Kemenag Perpanjang Pendaftaran AICIS+ 2026, Dorong Partisipasi Luas Civitas Akademika

MONITOR, Jakarta — Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik…

9 jam yang lalu

Kemenperin Usulkan Penambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat berbagai program strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan…

10 jam yang lalu

Belajar dari Australia Barat, Prof Rokhmin Dorong Akuakultur Indonesia Naik Kelas

MONITOR - Kekayaan sumber daya laut yang melimpah belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara dengan…

13 jam yang lalu

Menaker: Polteknaker Harus Jadi Contoh Siapkan Talenta Inovatif

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) menjadi contoh pendidikan vokasi…

13 jam yang lalu