Rabu, 27 November, 2024

Kabar Gembira! Status PPKM di Jakarta Turun ke Level 1

MONITOR, Jakarta – Ini kabar gembira bagi warga Jakarta. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui instruksi Mendagri menyatakan, DKI Jakarta menyandang status wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang dikutip redaksi, Selasa (2/11/2021).

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian bunyi Inmendagri tersebut

Dua minggu sebelumnya, Jakarta masih berstatus PPKM Level 2. Selain di DKI, daerah PPKM level 1 juga tersebar di provinsi lain di Jawa dan Bali. Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali yang tak memiliki daerah level 1.

- Advertisement -

Di Banten, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang masuk dalam kategori level 1. Kemudian, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi di Jawa Barat juga masuk PPKM level 1.

Sementara itu, daerah level 1 di Jawa Tengah adalah Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.

Lima daerah di Jawa Timur masuk kategori PPKM level 1, yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Beberapa protokol kesehatan yang berlaku di daerah level 1 adalah sekolah tatap muka 50 persen, kerja di kantor (work from office/WFO) 75 persen, mal dibuka 100 persen hingga pukul 22.00, dan tempat dibadah dibuka 75 persen.

Dalam penerapan PPKM level 1 ini, sejumlah perketatan mulai dilonggarkan. Salahsatunya, penerapan work from officie (WFO) sektor perkantoran non esensial. WFO sektor non esensial ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3,2 dan 1 di Jawa dan Bali.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen WFO,” tulis Inmendagri yang diteken 1 November 2021.

Inmendagri tersebut juga mengatur pegawai yang boleh melakukan WFO hanya pegawai yang sudah divaksinasi lengkap. Perkantoran juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.

Sedangkan untuk sektor esensial dan sektor kritikal tetap diizinkan beroperasi 100 persen. Namun untuk pegawai sektor esensial dan sektor kritikal di bagian administrasi hanya diizinkan melakukan WFO 75 persen.

“Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf,” tulis Inmendagri.

Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa 2 November sampai dengan 15 November 2021.

Sebelumnya, saat DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2 sektor non esensial hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas pegawai yang WFO sebanyak 50 persen

Begitu juga dengan bagian administrasi sektor esensial dan kritikal yang hanya diperbolehkan WFO 50 persen.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER