PARLEMEN

PAN Tolak Kebijakan Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat

MONITOR, Jakarta – Kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat menimbulkan kritik ditengah masyarakat. Anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Athari Gauthi Ardi menilai syarat ini akan memberatkan penumpang.

Bahkan dikatakan Athari, syarat wajib PCR meskipun penumpang pesawat sudah mendapat vaksin kedua justru akan berdampak buruk bagi mobilitas masyarakat

“Kebijakan ini juga berdampak negatif bagi maskapai karena bisa menurunkan jumlah penumpang pesawat,” ujar Athari Gautardi dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Legislator dari Sumatera Barat ini menegaskan, syarat wajib PCR bagi penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua tentu akan berdampak buruk, baik bagi penumpang maupun pihak maskapai, sehingga kebijakan ini harus ditolak.

“Kami menolak aturan ini diberlakukan,” tegas Athari.

Recent Posts

Menag Ajak Umat Teladani Kepribadian Nabi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk meneladani kepribadian Nabi Muhammad…

39 menit yang lalu

Dipimpin Puan, Reformasi DPR Diawali Gebrakan Progresif

MONITOR, Jakarta - Langkah DPR RI berbenah diri di bawah kepemimpinan Ketua DPR Puan Maharani…

5 jam yang lalu

Nadiem jadi Tersangka, JPPI: Pendidikan Harus Dibersihkan dari Gurita Korupsi

MONITOR, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji mengatakan penetapan Eks Mendikbudristek…

7 jam yang lalu

Gagal Lolos Parlemen, Mardiono Dinilai Tak Layak Pimpin PPP Lagi

MONITOR, Jakarta - Politisi senior PPP Jakarta yang juga eks Anggota DPRD DKI Jakarta dua…

9 jam yang lalu

Prof Rokhmin Dahuri serukan Aksi Kolektif selamatkan DAS Cimanuk – Citanduy

MONITOR, Indramayu - Anggota DPR RI 2024–2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri menyerukan aksi kolektif…

10 jam yang lalu

Peringati Maulid, Menag Kenalkan Konsep Ekoteologi pada Presiden dan Wapres

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah…

12 jam yang lalu