PARLEMEN

PAN Tolak Kebijakan Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat

MONITOR, Jakarta – Kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat menimbulkan kritik ditengah masyarakat. Anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Athari Gauthi Ardi menilai syarat ini akan memberatkan penumpang.

Bahkan dikatakan Athari, syarat wajib PCR meskipun penumpang pesawat sudah mendapat vaksin kedua justru akan berdampak buruk bagi mobilitas masyarakat

“Kebijakan ini juga berdampak negatif bagi maskapai karena bisa menurunkan jumlah penumpang pesawat,” ujar Athari Gautardi dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Legislator dari Sumatera Barat ini menegaskan, syarat wajib PCR bagi penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua tentu akan berdampak buruk, baik bagi penumpang maupun pihak maskapai, sehingga kebijakan ini harus ditolak.

“Kami menolak aturan ini diberlakukan,” tegas Athari.

Recent Posts

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543…

1 jam yang lalu

Wamen UMKM Tekankan Pentingnya Legalitas Agar Skala Usaha Berkembang

MONITOR, Banten - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya…

2 jam yang lalu

Kontekstualisasi Nilai Pesantren untuk Jawab Tantangan Zaman

MONITOR, Tangerang Selatan - Pesantren dituntut untuk melakukan kontekstualisasi terhadap nilai-nilai yang hidup di lembaga…

2 jam yang lalu

HSN 2025, DPR: Santri Kawal Peradaban Dunia dari Titik Nol Islam Nusantara

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyebut bahwa peringatan Hari Santri…

4 jam yang lalu

Pembentukan Ditjen Pesantren Jadi Kado HSN, Puan Sebut Santri Jembatan Nilai dan Kemajuan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Santri Nasional…

5 jam yang lalu

Ngopi Bareng Santri! Edisi Khusus Hari Santri Nasional 2025

Oleh: Dinno Brasco* Mohon izin ya Bang Haji, nyruput kopi sambil sharing sebuah kisah dan…

5 jam yang lalu