MONITOR, Jakarta – Kebijakan pemberlakuan ganjil-genap mulai diberlakukan di 13 titik oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, mulai hari ini, Senin (25/10/2021).
“Guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya tiga kawasan ini menjadi 13 kawasan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/10)
Dikatakannya, jam operasional ganjil-genap dimulai sejak pukul 06.00 sampai 10.00 dan 16.00 sampai pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku untuk hari libur.
“Berlaku hanya hari Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku,” ungkapnya.
Dikatakannya perluasan ganjil-genap diberlakukan, karena terdapat kenaikan volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta selama memasuki penerapan PPKM level 2. Data ini berdasarkan pantauan aparat dari kamera electronik traffic law enforcement (e-TLE).
“Penambahan volume kendaraan sekitar 30-40 persen yang dipantau setiap harinya melalui E-TLE,” imbuhnya.
Ia memperkirakan, volume kendaraan akan terus meningkat setiap harinya, sejalan dengan adanya beberapa pelonggaran aturan PPKM dari pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
“Kemungkinan akan terus bertambah. Makanya kita juga terus pantau, termasuk melalui pintu masuk tol Jakarta,” terangnya.
Berikut 13 titik gage di Jakarta:
- Jalan Sudirman.
- Jalan MH Thamrin.
- Jalan Rasuna Said.
- Jalan Fatmawati.
- Jalan Panglima Polim.
- Jalan Sisingamaraja.
- Jalan MT Haryono.
- Jalan Gatot Subroto.
- Jalan S Parman.
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Gunung Sahari.
- Jalan DI Panjaitan.
- Jalan Ahmad Yani.