MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) memangkas tarif maksimal transfer antarbank menjadi Rp2.500 per transaksi lewat sistem pembayaran ritel nasional BI Fast. Sistem ini akan diterapkan mulai pertengahan Desember mendatang oleh 22 bank.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, biaya transfer antarbank lewat BI Fast lebih murah dari yang saat ini berlaku. Tercatat, biaya transfer lewat Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) sebesar Rp2.900 per transaksi. Begitu juga bila dibandingkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mencapai Rp6.500 per transaksi.
“Ini lebih murah dari SKNBI, tapi manfaatnya, BI Fast jauh lebih besar karena bisa transaksi 24 jam, sedangkan SKNBI hanya dari pagi sampai sore. Tarif ini juga batas maksimal, bagi bank yang bisa tawarkan lebih murah, silakan, kami mendukung,” ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10) lalu.
Perry menilai penurunan biaya akan membuat nasabah semakin sering melakukan transaksi dan volume transaksi meningkat. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu pendapatan nonbunga perbankan.
Nantinya, besaran biaya transfer akan dievaluasi secara berkala.
Selain itu, Perry juga meyakini sistem BI Fast dapat menjangkau nasabah yang sebelumnya tidak terjangkau bank.
Bank sentral juga menetapkan batas dana transfer di BI Fast, yaitu dari Rp1 sampai Rp250 juta per transaksi. Batas transfer ini juga akan dievaluasi secara berkala.
Bila dibandingkan dengan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), nilai transfer ini jauh lebih besar. Pasalnya, pada sistem pembayaran RTGS, besaran dana transfer dipatok sebesar Rp100 juta sampai Rp250 juta.
“Ini karena BI Fast untuk transaksi ritel, yang lebih kecil, tapi terserah masyarakat mau pilih yang mana, pakai BI Fast atau RTGS,” tutur dia.
Saat ini, bank sentral mencatat ada 22 bank yang sudah mendaftar untuk bisa memberikan layanan transfer melalui BI Fast. Operasional sendiri akan dimulai pada pertengahan Desember 2021.
Mereka adalah BTN, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, BCA, Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia, dan Bank Mega.
Lalu, BNI, BSI, BRI, Bank OCBC NISP, UUS BTN, UUS Bank Permata, UUS CIMB Niaga, UUS Bank Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, dan Bank Woori Saudara Indonesia.
BI memberi keleluasaan bagi 22 bank ini untuk menyediakan infrastruktur pendukung dalam mengakses sistem BI Fast secara independen, subindependen atau berekanan, dan sharing (berbagi) antar beberapa peserta.
Ke depan, BI membuka pintu bagi bank-bank lain untuk menerapkan sistem pembayaran ritel baru tersebut.
Jika bank terkait memenuhi syarat kesiapan dari sisi infrastruktur, teknologi, hingga sumber daya manusia, maka bank sentral nasional akan menambahkan mereka ke sistem BI Fast setiap enam minggu sekali secara berkala.