Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati
MONITOR, Jakarta – Salah satu kebijakan extraordinary untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang extraordinary yakni menerbitkan Perppu Nomor 1/2020 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 2/2020 sebagai landasan hukum bagi Pemerintah untuk melakukan kebijakan extraordinary dalam menggunakan instrumen keuangan negara (APBN).
Dimana, kebijakan ini untuk pemulihan masyarakat dan perekonomian dari pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, salah satunya adalah relaksasi batas defisit APBN yang melebihi 3%.
“Agar APBN menghasilkan dampak yang optimal maka kita harus mencegah terjadinya korupsi dan penyelewengan moral korupsi dan penyelewengan,” kata Sri Mulyani, Jumat (22/10/2021).
Menurut Sri Mulyani, peran dari pemeriksa, pengawas, aparat pengendali internal maupun aparat penegak hukum sangat penting di dalam mengawal program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
“Saya berharap aparat pengawas internal pemerintah (APIP), SPI, BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum serta elemen masyarakat terus dapat bersinergi mengawasi Pemerintah untuk tetap fokus menggunakan instrumen keuangan negara dengan menjaga tata kelola, efektif, fleksibel, namun akuntabel,” terangnya.
MONITOR, Jakarta - Industri mainan merupakan salah satu bagian dari sektor industri aneka yang memiliki…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah merespons soal usulan…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario…
MONITOR, Bogor – Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 bukan sekadar mencari sapi terbaik. Di…
MONITOR, Kupang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong penyelenggaraan Flobamorata Creative Expo…
MONITOR, Gunungkidul — Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat dukungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, Daerah…