Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati
MONITOR, Jakarta – Salah satu kebijakan extraordinary untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang extraordinary yakni menerbitkan Perppu Nomor 1/2020 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 2/2020 sebagai landasan hukum bagi Pemerintah untuk melakukan kebijakan extraordinary dalam menggunakan instrumen keuangan negara (APBN).
Dimana, kebijakan ini untuk pemulihan masyarakat dan perekonomian dari pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, salah satunya adalah relaksasi batas defisit APBN yang melebihi 3%.
“Agar APBN menghasilkan dampak yang optimal maka kita harus mencegah terjadinya korupsi dan penyelewengan moral korupsi dan penyelewengan,” kata Sri Mulyani, Jumat (22/10/2021).
Menurut Sri Mulyani, peran dari pemeriksa, pengawas, aparat pengendali internal maupun aparat penegak hukum sangat penting di dalam mengawal program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
“Saya berharap aparat pengawas internal pemerintah (APIP), SPI, BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum serta elemen masyarakat terus dapat bersinergi mengawasi Pemerintah untuk tetap fokus menggunakan instrumen keuangan negara dengan menjaga tata kelola, efektif, fleksibel, namun akuntabel,” terangnya.
MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…
MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…
MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…
MONITOR, Jakarta - Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan kelimpahan sumber daya alam untuk mengejar pertumbuhan…
MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…