MONITOR, Jakarta – Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, sekaligus aktivis perempuan yang fokus terhadap isu perempuan dan anak sangat menyayangkan adanya tayangan pornografi yang memperlihatkan perempuan berfoto bugil dalam program berita breaking news pada Senin (18/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Neni, terlepas dari tayangan tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak, tayangan pornografi tersebut dinilai melanggar etika media, sebab selain ada dugaan melanggar UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) juga memiliki dampak sangat besar bagi masyarakat Indonesia yang dapat berpengaruh pada perilaku individu untuk melakukan penyimpangan serta melanggar nilai kesusilaan.
“Dalam regulasi jelas, program siaran wajib melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja, untuk itu program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menayangkan ketelanjangan dan/atau menampakkan alat kelamin. Apalagi penayangan tersebut tanpa ada sensor dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh tertentu,” ujar Neni mengingatkan, Kamis (21/10/2021).
Lebih jauh Neni mengaku khawatir apabila tayangan seperti ini dinormalisasi dan tidak ada ketegasan dari KPI Pusat, maka harapan publik untuk dapat menciptakan tayangan yang sehat dan berkualitas sulit terwujud.
Neni pun berharap, stasiun televisi memiliki kesadaran tinggi, komitmen yang kuat dan lebih peduli dengan perasaan publik yang menikmati tayangannya. Kendati demikian, ia mengapresiasi langkah KPID Jawa Barat yang cepat dalam menanggapi laporan dan aduan masyarakat atas tayangan yang tidak bermutu.
“Sudah selayaknya KPID Jabar sebagai lembaga penyiaran yang bertugas mengawasi tayangan program memiliki tanggungjawab moril kepada publik,” pungkasnya.