Selasa, 19 Maret, 2024

Tak Terima Anies Diberi Rapor Merah, Wagub DKI Minta LBH Jakarta Cek Fakta

MONITOR, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melakukan cek fakta sebelum mengkritisi kinerja Gubernur DKI Jakarta. Pernyataan Wagub ini, dilontarkan menanggapi pemberian lapor merah oleh LBH Jakarta terkait empat tahun kepemimpinan Anies.

Dikatakan Riza Patria, LBH Jakarta, sebaiknya jangan asal komentar. Sebab ia menilai Anies sudah sangat maksimal bekerja untuk Jakarta, sudah banyak capaian dari program-program yang dibuatnya.

“Kami ingatkan, siapa pun boleh memberikan penilaian atas kinerja, tetapi mohon juga diperhatikan, dilihat fakta dan datanya,” ujarnya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/10) malam

Menurutnya, di tangan Anies, kota Jakarta semakin tertata dan Pemerintah DKI kerap mendapatkan penghargaan dari ajang apa pun.

- Advertisement -

“Semisal Pemprov DKI menyabet penghargaan Sustainable Transport Award yang diberikan Institute for Transportation Development Policy (ITDP). Penghargaan itu untuk Jakarta sebagai kota yang dinilai berhasil memperbaiki sistem mobilitas transportasi,” tuturnya.

Lanjutnya, ada penghargaan Harmony Award 2020 dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Jakarta bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) meraih penghargaan atas kontribusi membangun kehidupan dan kerukunan umat beragama.

Penghargaan Tip Digital Award 2020 kategori Top Digital Implementation 2020 on Province Government Level Stars 5, Top Digital Transformation Readiness 2020 dan Top Leader on Digital Implementation 2020.

“Itu diantara penghargaan yang diterima oleh Pemprov atas kerja Pak Gubernur,” tegasnya.

Maka dari itu, ia pun mengimbau kepada pihak yang ingin berkomentar mengenai kinerja Anies dan Pemprov DKI harus tahu dahulu datanya jangan asal berkoar.

“Tanyakan kepada warga, masyarakat DKI Jakarta bagaimana sesungguhnya progres perkembangan Jakarta yang semakin membaik,” ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendatangi Balai Kota DKI, Jakarta Pusat untuk menyerahkan rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili mengatakan, terdapat 10 poin catatan kritis yang diserahkan LBH Jakarta kepada Anies.

“Kami menyerahkan catatan kritis kami terhadap 4 tahun masa kepemimpinan Anies Baswedan,” ucap Charlie di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/10).

Adapun 10 poin catatan kritis LBH Jakarta pada Anies, sebagai berikut;

  1. Buruknya kualitas udara Jakarta sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN). Hal ini disebabkan abainya Pemprov DKI untuk melakukan langkah – langkah pencegahan dan penanggulangan
  2. Masyarakat kesulitasan air bersih akibat swastanisasi air yang dapat ditemui di pinggiran kota, wilayah padat penduduk dan lingkungan masyarakat tidak mampu di ibu kota
  3. Penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab banjir. LBH Jakarta menilai Pemprov DKI hanya fokus pada penanganan banjir akibat luapan sungai. Padahal penyebab banjir Jakarta ada 5 tipe, yakni banjir hujan lokal, banjir kiriman, banjir rob, banjir akibat gagal infrastruktur, dan banjir kombinasi
  4. Penataan kampung kota yang belum partisipatif. LBH Jakarta mencontohkan penerapan penataan Kampung Akuarium yang tidak seutuhnya memberi kepastian hak atas tempat tinggal layak bagi warga di sana
  5. Pemprov DKI tidak serius memperluas akses terhadap bantuan hukum, yang terlihat dari kekosongan aturan soal bantuan hukum di level Peraturan Daerah
  6. Sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta. Anies Baswedan disebut telah memangkas tajam target pembangunan unit rumah DP 0 persen, dari 232 ribu unit menjadi hanya 10 ribu unit. Kemudian peruntukannya juga diubah dari semula warga berpendapatan 4-7 juta, menjadi strata 14 juta
  7. Belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI terkait masalah masyarakat pesisir dan pulau kecil. Draf Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta yang disusun Pemprov DKI justru memuat ketentuan yang berpotensi mengakselerasi kerusakan ekosistem dan perampasan ruang hidup dan penghidupan masyarakat
  8. Penanganan pandemi masih setengah hati. Pemprov DKI cenderung melakukan pelonggaran terlalu dini, dengan membuka mal pada Agustus 2021 dan belakangan mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun hingga PTM. Semua dilakukan terburu – buru tanpa syarat selesainya vaksinasi
  9. Penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta. Pemprov DKI masa kepemimpinan Anies disebut masih mempertahankan dan menggunakan Pergub Nomor 207/2016 yang ditetapkan di masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
  10. Reklamasi masih terus berlanjut. Anies menerbitkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018, dan menyebut pengembang reklamasi sebagai ‘perusahaan mitra. ()
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER