Jumat, 26 April, 2024

Alhamdulilah, Status PPKM di Jakarta Turun Jadi Level Dua

MONITOR, Jakarta – Kabar gembira bagi warga Ibukota, dimana status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun dari level tiga menjadi level dua. Penurunan level ini dilakukan oleh Pemerintah pusat dua, salah satu alasannya karena didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.

Penurunan level PPKM di DKI itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat,” demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 di Jakarta, Selasa (19/10).

Penetapan level dalam PPKM tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

- Advertisement -

Kemudian, capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen dari target vaksinasi.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta yang diunggah corona.jakarta.go.id, per 18 Oktober 2021, capaian vaksinasi dosis pertama di Ibu Kota sudah mencapai 10,75 juta.

Atau 120,3 persen dari target vaksinasi warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta sebesar 8,94 juta. Dari 10,75 juta orang di DKI yang sudah divaksin dosis pertama itu, 79 persen atau 7,09 juta orang di antaranya merupakan warga dengan KTP DKI Jakarta.

Adapun capaian vaksinasi dosis kedua mencapai 8,13 juta orang atau 91 persen. Dari jumlah tersebut, sebesar 62 persen atau 5,55 juta di antaranya warga KTP Jakarta.

Berdasarkan capaian tersebut, pemerintah kembali melakukan pelonggaran selama PPKM. Pelonggaran dilakukan terhadap sejumlah sektor terutama pariwisata.

“Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua,” ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers, Senin (18/10).

Tidak hanya itu, tempat wisata juga kembali mendapatkan pelonggaran usai harus terhenti selama pandemi COVID-19. Wisata air akan segera dibuka bagi Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level 2 dan 1.

Uji coba pembukaan tempat wisata pada daerah yang menerapkan PPKM level 3 pun akan ditambah. Hal itu sesuai dengan ketentuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pelonggaran untuk anak-anak juga diberikan pada industri hiburan di mal dan pusat belanja. Kabupaten/Kota level 1 dan 2 dapat membuka taman bermain dan bioskop untuk anak di bawah 12 tahun.

“Kapasitas bioskop pada kabupaten/kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan 70 persen, anak-anak diperkenankan untuk masuk bioskop,” ungkap Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.

Selain sektor wisata, pelonggaran juga diberikan pada sektor logistik. Adanya masukan terkait kesulitan logistik membuat pemerintah mengambil kebijakan pelonggaran.

Bagi sopir logistik yang telah mendapat vaksinasi 2 dosis mendapat kemudahan dalam persyaratan perjalanan.

Sopir tersebut dapat menggunakan tes antigen yang belaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Luhut menyebut, pemerintah akan melakukan tes acak bagi sopir logistik untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. Ia juga meminta agar sopir logistik yang megalami kondisi tidak sehat dapat segera melapor.

Meski sejumlah sektor dilonggarkan, Luhut mengatakan, Indonesia masih perlu waspada terhadap gelombang ketiga.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER