Selasa, 19 Maret, 2024

Pengamat Hingga Akademisi Soroti Pembentukan Badan Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional telah resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Badan Pangan Nasional. Sejumlah fungsi yang dijalankan lembaga baru ini sudah tersusun jelas dalam rangka mewujudkan tata kelola pangan yang lebih baik.

Namun demikian, pembentukan Badan Pangan Nasional tersebut mendapat sorotan karena fungsinya tidak begitu terhadap pembangunan ketahanan pangan ke depan. Menurut Pengamat Ekonomi, Faisal Basri, Badan Pangan Nasional hanya terbatas pada urusan 9 komoditas, sedangkan sektor pertanian memiliki beragam jenis unggulan yang mesti dikembangkan dan kehadiran Badan Pangan Nasional berpotensi menimbulkan tumpang tindih data pangan.

“Fungsi Badan Pangan Nasional ini kiranya tak sesuai dengan gagasan awalnya. Klausul fungsinya yang tertuang dalam draf peraturan presiden diduga telah banyak dipangkas. Kewenangan dicabut satu-satu sehingga versi yang ditandatangani Pak Jokowi beda jauh dengan draf awal. Ada lobi barang kali,” ujar Faisal Sabtu kemarin di Jakarta, (16/10/2021).

Oleh karena itu, ia menilai pembentukan Badan Pangan Nasional tak memiliki dampak besar terhadap perubahan tata kelola pangan yang diinginkan. Sebab fungsinya serupa dengan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.

- Advertisement -

“Jangan-jangan Badan Pangan Nasional hanya replika dari Badan Ketahanan Pangan. Dan di dalam Perpres (Badan Pangan Nasional) disebutkan secara eksplisit kalau Bulog cuma pelaksana, jadi sama saja dengan sekarang,” terangnya.

Terpisah, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria menyoal peran Badan Pangan Nasional, dimana harus bisa mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan, stabilisasi harga pangan strategis dan menjamin stok pangan nasional. Selanjutnya, harus bisa mewujudkan pertanian yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Pertama, Badan Pangan Nasional itu harus bisa menjalankan fungsi stabilisasi harga karena beberapa komoditas pangan selalu mengalami fluktuasi sehingga kita butuh stabilitas harga yang baik. Unsur produksi dan market harus bisa dikoordinasikan dengan data yang lebih akurat,” ujarnya.

Kedua, Badan Pangan Nasional tetap harus berpihak kepada upaya mewujudkan kedaulatan dan kemandirian karena merupakan spirit UU pangan. Badan Pangan Nasional harus penuh spirit mewujudkan kedaulatan pangan yang berpihak petani, secara sistematis  mewujudkan kedaulatan pangan

“Ketiga, Badan Pangan Nasional perlu jelas menangani cadangan pangan. Perlu ada desain besar, yakni cadangan pangan dengan jumlah yang besar, urusan pangan kita tahu hal yang sangat krusial,” ucapnya.

Akademisi Universitas Indonesia, Riyanto menegaskan pembentukan Badan Pangan Nasional akan membebani birokrasi yang selama ini terbangun secara baik di lingkup kerja Kementerian Pertanian. Pelaksanaanya nanti pasti menimbulkan keruwetan, sehingga untuk tetap menjalankan amanah Undang-Undang, Badan Pangan mestinya tetap di dalam organ Kementerian Pertanian, seperti halnya Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bapenas, Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional.

“Sehingga opsi yang lebih praktis dan efisien ya Badan Pangan Nasional sesuai amanat Undang-Undang dan Perpres itu dalam implementasi semestinya dilekatkan saja ke Kementerian Pertanian atau sebagai ex-officio,” terangnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER