Jumat, 29 Maret, 2024

Polemik Pemilihan BPK, Siapa yang Salah?

MONITOR, Jakarta – Dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi sorotan karena diduga tidak memenuhi syarat, menjadi perbincangan publik. Berdasarkan agenda rapat parlemen, Komisi Keuangan DPR RI pada waktu yang sama diketahui mengagendakan tiga hal.

Selain perkembangan pemilihan Calon Anggota BPK, Komisi XI juga mengagendakan Penyerahan dan Pengesahan DIM RUU KUP dan RUU HKPD dan Jadwal Kegiatan Komisi XI DPR RI. Dalam proses seleksi BPK, ada beberapa hal yang menjadi sorotan. Yakni fatwa MA tentang aturan calon yang tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Dimana mereka para calon minimal dua tahun sudah tidak menjabat sebagai pengelola keuangan negara.

Rapat juga akan membahas waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap seluruh calon Anggota BPK. Sejauh ini, diketahui ada 16 calon Anggota BPK.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengungkapkan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota BPK dimungkinkan akan dilaksanakan pada pekan pertama atau kedua pada September 2021.

- Advertisement -

“Proses (FnP) akan dilaksanakan kalau tidak salah awal September, mungkin pekan kedua September sudah bisa dilaksanakan,” jelas Amir Uskara.

Dia menyatakan, Fatwa MA terkait pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin merupakan wilayah hukum. Permintaan Fatwa MA apabila sudah diserahkan jawabannya ke DPR, maka kembali lagi memasuki wilayah atau ranah politik.

Karena memasuki wilayah politik, maka sudah tentu fraksi-fraksi di DPR memiliki persepsi yang berbeda satu sama lain. Namun demikian, Amir Uskara menekankan bahwa Fatwa MA sebenarnya sudah secara tegas berbicara mengenai Undang-Undang yang mengatur proses seleksi calon Anggota BPK RI.

“Fatwa MA itu wilayah hukum, sedangkan kalau DPR ini kan masuknya ranah politik, jadi tentu bisa ada persepsi yang berbeda,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, Komisi XI DPR sudah melaksanakan seluruh tahapan dalam proses seleksi calon Anggota BPK. Dari tahap awal, yakni proses administrasi calon sampai tahap faktual yang belakangan memunculkan perbedaan pendapat.

Dari perbedaan tersebut, lanjut Amir Uskara, selanjutnya diperlukan pembicaraan di tingkat internal Komisi Keuangan DPR. Diharapkan, melalui pembicaraan itu ditemukan satu solusi terbaik dan disepakati bersama-sama.

“Kami jadwalkan segera. Kalau dari Fraksi PPP terkait seleksi BPK RI kami akan mengikuti alur yang ada dan akan mengikuti kesepakatan yang ada di komisi. Maka kita tunggu dulu dari internal komisi seperti apa,” kata dia.

Kabar terbaru, Advokat IHZA & IHZA LAW FIRM, Yusril Ihza Mahendra, melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani yang berisi keberatan atas permilihan calon anggota BPK yang dinilainya cacat hukum.

Yusril mengatakan Nyoman Adhi Suryadnyana, merupakan seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Pada 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara. Karena jabatan itu, Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya selama dua tahun. Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20
Desember 2021.

“Sementara kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena anggota BPK Bahrullah Akbar akan berakhir masa baktinya,” kata Yusril.

Ricuhnya soalnya pemilihan BPK ditanggapi serius oleh Politisi PDIP Arteria Dahlan. Ia mengaku siap menghadapi gugatan MAKI soal fit and proper test calon anggota BK
yang banyak menuai pro dan kontra itu.

“Utamanya keterpenuhan pencalonan calon anggota BPK, itu sudah dibahas secara hikmat secara seksama dan tentunya dengan mengikuti prosedur-prosedur hukum yang berlaku,” kata Arteria.

Merespons hal itu, Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengatakan bahwa seleksi Pimpinan BPK ini problematik dan seringkali menjadi lahan berbagi kursi di antara parlemen dan parpol.

“Sebetulnya, persoalan ini akar masalahnya ada di moralitas berpolitik kita. Dan itu diperburuk dengan aturan konstitusi kita yang membuka ruang praktik yang tidak demokratis dan bahkan kolutif tersebut,” kata dia.

Karena itu, Denny menyarankan pemilihan Pimpinan BPK agar tetap mengacu pada undang-undang. Apalagi, Mahkamah Agung telah menerbitkan pendapat hukum
sebagaimana diminta Komisi XI, yang intinya agar persyaratan calon Anggota BPK
merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 13 huruf j UU BPK.

“Syarat di dalam UU tentu wajib dipenuhi,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER