MONITOR, Jakarta – Oknum lembaga peradilan, seperti hakim dan panitera, termasuk ke dalam pihak yang sangat potensial terlibat dan merupakan bagian dari mafia peradilan.
Untuk itu, Komisi Yudisial sebagai lembaga yang diberikan kewenangan Konstitusional untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, harus secara aktif memantau persidangan kasus-kasus pertanahan.
“Mafia tanah yang secara terstruktur dan sistematis melakukan berbagai akrobat untuk menguasai hak atas tanah dengan berbagai modus, misalnya pemalsuan dokumen (untuk hak), mencari legalitas di pengadilan, pendudukan ilegal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah”, ujar Prof. Dr. Amad Sudiro, Dekan FH Universitas Tarumanagara.
Lebih lanjut, Amad Sudiro menyampaikan bahwa keberadaan mafia tanah ini membahayakan kepentingan rakyat dan negara dalam tata kelola pertanahan. KY harus memantau dan mengawasi hakim-hakim yang memeriksa kasus pertanahan, agar peradilan yang bersih dapat terwujud.
“Jangan sampai mafia tanah bekerja sama dengan oknum pengadilan untuk merampas hak-hak atas tanah yang bukan menjadi miliknya dengan menggunakan instrumen hukum putusan pengadilan.” katanya.
Ia menegaskan, sebagai garda terakhir penegakan hukum dan keadilan maka peradilan yang bersih dari intervensi mafia tanah, harus menjadi concern dari KY, termasuk juga Badan Pengawasan MA. Peranan KY sangat vital untuk mewujudkan peradilan bersih dalam kasus-kasus pertanahan yang sangat meresahkan.