Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
MONITOR, Jakarta – RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disahkan menjadi Undang-undang dinilai menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat yang berpendapatan rendah.
Ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi persnya, ketika RUU tersebut disahkan.
“Melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disetujui untuk disahkan, basis pajak dapat makin diperluas, namun dengan tetap menjaga keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Salah satu yang disorot adalah perubahan aturan mengenai UU PPh Orang Pribadi. Menurut Sri Mulyani, UU ini menciptakan bracket baru agar masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar pajak yang lebih tinggi juga.
“Tidak hanya itu, bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta/tahun tidak akan dikenai pajak. Sebelumnya, tidak ada batas bawah terhadap pengenaan tarif final 0,5% bagi pelaku UMKM,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimempertanyakan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian vaksin…
MONITOR, Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menjadi tuan rumah International Seminar and The…
MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM…