Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
MONITOR, Jakarta – RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disahkan menjadi Undang-undang dinilai menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat yang berpendapatan rendah.
Ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi persnya, ketika RUU tersebut disahkan.
“Melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disetujui untuk disahkan, basis pajak dapat makin diperluas, namun dengan tetap menjaga keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Salah satu yang disorot adalah perubahan aturan mengenai UU PPh Orang Pribadi. Menurut Sri Mulyani, UU ini menciptakan bracket baru agar masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar pajak yang lebih tinggi juga.
“Tidak hanya itu, bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta/tahun tidak akan dikenai pajak. Sebelumnya, tidak ada batas bawah terhadap pengenaan tarif final 0,5% bagi pelaku UMKM,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…
MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…
MONITOR, Jakarta - Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan kelimpahan sumber daya alam untuk mengejar pertumbuhan…
MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…