Kamis, 25 April, 2024

Terjaring Razia, ‘Manusia Silver’ Depok Dikirim ke Rumah Perlindungan Sosial

MONITOR, Depok – Dinas Sosial (Dinsos) Depok melakukan penjangkauan dan edukasi kepada puluhan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) hasil penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Salah satunya, anak jalanan yang menjadi manusia silver.

“Awal Oktober ini, Satpol PP telah menjaring PPKS, mulai dari usia remaja hingga dewasa. Mereka lalu dilimpahkan kepada kami untuk dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) di Beji Timur,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinsos Depok, Nita Ita Hernita, dikutip Kamis (07/10).

Setelah dibawa ke RPS, lanjut Nita, Dinsos melakukan asesmen dan penelusuran terhadap PPKS. Tidak lupa juga diberikan edukasi dan meminta PPKS membuat perjanjian agar tidak kembali ke jalan.

“Kami juga meminta pihak keluarga datang ke RPS. Lalu, mereka diserahkan ke keluarga setelah sebelumnya kami lakukan pendampingan psikososial bagi yang masih di bawah pengawasan orangtua,” tuturnya.

- Advertisement -

Nita menambahkan, penanganan PPKS juga dilakukan oleh lintas dinas, seperti anak yang putus sekolah. Dinsos berupaya agar anak tersebut dapat melanjutkan pendidikan dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik).

Selain itu, Dinsos juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Depok untuk memfasilitasi dokumen kependudukan bagi yang belum memiliki identitas seperti KTP.

“Setiap ada penjangkauan kami terus menindaklanjutinya. Sampai dengan melakukan penjangkauan terhadap penjual bubuk silver. Bahkan hingga oknum yang memperkerjakan anak-anak itu menjadi manusia silver, ” tuntasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok berhasil menjaring lima manusia silver saat mengadakan razia PPKS pada Selasa (05/10).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penertiban dan penindakan tersebut mengacu pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012. Yaitu tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

“Saat kami sedang berpatroli menemukan manusia silver sedang beroperasi. Kami pun mengamankan mereka untuk didata. Selain itu, kami juga menghalau pengamen yang sering beroperasi di jalanan,” katanya.

Dijelaskan Lienda, patroli dilakukan mulai dari Jalan Raya Juanda, kemudian menuju pertigaan Masjid Al-Huda Depok 2. Dilanjutkan ke Lampu Merah Arif Rahman Hakim hingga kawasan Beji.

Mengenai manusia silver yang diamankan, ujar Lienda, pihak Satpol PP membawa mereka untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) agar manusia silver tersebut mendapatkan pembinaan.

“Kami ingatkan kepada masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban umum. Selain itu tidak memberikan apa pun kepada PPKS karena tidak mendidik dan juga melanggar ketentuan perda,” tuturnya.

Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 pada Pasal 18 ayat 4 termaktub, setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta sumbangan atau pengemis dan atau pengamen di tempat-tempat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2.

Untuk itu, sambung Lienda, masyarakat tidak boleh memberikan uang atau barang kepada PPKS di jalan, simpang lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyebrangan dan area perkantoran.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER