PARLEMEN

PKS Usul Revisi UU Penanggulangan Bencana Diajukan ke Prolegnas 2023

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengusulkan agar RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dicabut dari pembahasan tingkat satu dan diajukan kembali pada Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023. 

Usulan ini disampaikan Bukhori lantaran belum diperolehnya kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sosial Risma terkait postur lembaga penyelenggara penanggulangan bencana yang akan diatur dalam revisi UU Penanggulangan Bencana. 

Politisi PKS ini mengatakan, dibutuhkan waktu yang memadai bagi pemerintah dan DPR untuk menemukan titik temu atas kebuntuan yang terjadi. Salah satu isu yang mengundang perdebatan tajam antara pemerintah dan DPR adalah tidak disebutkannya nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah.

Dalam Bab IV tentang Kelembagaan Pasal 11 RUU Perubahan atas UU Penanggulangan Bencana sesuai DIM yang diajukan pemerintah hanya dijelaskan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan oleh “Badan” yang diatur oleh landasan hukum setingkat Peraturan Presiden (Perpres).

“Pemerintah sama sekali tidak menjelaskan seperti apa ‘Badan’ penanggulangan bencana yang dimaksud. Ini artinya, bencana yang sedemikian banyak di negeri ini justru hanya akan dikelola secara ad hoc,” kritiknya. 

Walhasil, Komisi VIII DPR menduga, alih-alih memperkuat lembaga, perubahan UU Penanggulangan Bencana versi pemerintah justu berdampak pada pembubaran lembaga BNPB dan BPBD. 

Sebaliknya, Komisi VIII DPR berharap perubahan UU Penanggulangan Bencana akan memberikan penguatan bagi BNPB dan BPBD dalam menjalankan tugas dan fungsinya dari segi kelembagaan, anggaran, maupun penyelenggaraan penanggulangan bencana. 

“Sejujurnya saya menyayangkan bahwa kita belum mendapati kemajuan yang signifikan dalam pembahasan RUU ini. Padahal, pembahasan RUU ini telah dimulai sejak pertengahan 2020. Apalagi, RUU ini merupakan yang pertama kali diusulkan oleh Komisi VIII DPR. Namun sayangnya hingga kini belum juga tuntas karena pemerintah kukuh dengan keputusannya,” ucap Bukhori saat Rapat Kerja dengan Menteri Sosial membahas tindak lanjut DIM yang diajukan pemerintah, Selasa (5/10/2021).

Anggota Badan Legislasi ini menjelaskan, usulan untuk mencabut RUU Perubahan atas Penanggulangan Bencana dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 tidak serta merta menghilangkan RUU ini dari program legislasi. 

Usulan ini berangkat dari pertimbangan bahwa DPR dan pemerintah tidak akan memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan pembahasan secara komprehensif hanya dalam rentang waktu satu kali masa sidang. 

Sementara, penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sudah dimulai pada bulan Desember 2021.

“Karena itu usul saya adalah RUU ini dicabut dari pembahasan tingkat satu, namun dimasukan kembali pada prolegnas jangka menengah sembari pemerintah dan DPR menyempurnakan DIM-nya masing-masing,” usulnya.

Recent Posts

Menag: Pendidikan Pesantren Padukan Kecerdasan Akal dan Batin

MONITOR - Pendidikan pesantren tidak hanya mengembangkan kemampuan akal, tetapi juga membentuk kebersihan hati dan…

2 jam yang lalu

Kemenhaj Dalami Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jawa Timur

MONITOR, Surabaya — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah…

2 jam yang lalu

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

MONITOR, Jakarta – Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti) menghadirkan Trisakti Peduli sebagai gerakan kemanusiaan yang…

2 jam yang lalu

Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan untuk menciptakan ruang…

15 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana di Takengon

MONITOR, Takengon — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pemulihan usaha masyarakat terdampak…

1 hari yang lalu

Keselamatan Jemaah Umrah Harus Diutamakan di Tengah Konflik Arab Saudi-Houthi

MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta keselamatan jemaah menjadi prioritas utama di tengah…

1 hari yang lalu