PARLEMEN

PKS Usul Revisi UU Penanggulangan Bencana Diajukan ke Prolegnas 2023

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengusulkan agar RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dicabut dari pembahasan tingkat satu dan diajukan kembali pada Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023. 

Usulan ini disampaikan Bukhori lantaran belum diperolehnya kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sosial Risma terkait postur lembaga penyelenggara penanggulangan bencana yang akan diatur dalam revisi UU Penanggulangan Bencana. 

Politisi PKS ini mengatakan, dibutuhkan waktu yang memadai bagi pemerintah dan DPR untuk menemukan titik temu atas kebuntuan yang terjadi. Salah satu isu yang mengundang perdebatan tajam antara pemerintah dan DPR adalah tidak disebutkannya nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah.

Dalam Bab IV tentang Kelembagaan Pasal 11 RUU Perubahan atas UU Penanggulangan Bencana sesuai DIM yang diajukan pemerintah hanya dijelaskan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan oleh “Badan” yang diatur oleh landasan hukum setingkat Peraturan Presiden (Perpres).

“Pemerintah sama sekali tidak menjelaskan seperti apa ‘Badan’ penanggulangan bencana yang dimaksud. Ini artinya, bencana yang sedemikian banyak di negeri ini justru hanya akan dikelola secara ad hoc,” kritiknya. 

Walhasil, Komisi VIII DPR menduga, alih-alih memperkuat lembaga, perubahan UU Penanggulangan Bencana versi pemerintah justu berdampak pada pembubaran lembaga BNPB dan BPBD. 

Sebaliknya, Komisi VIII DPR berharap perubahan UU Penanggulangan Bencana akan memberikan penguatan bagi BNPB dan BPBD dalam menjalankan tugas dan fungsinya dari segi kelembagaan, anggaran, maupun penyelenggaraan penanggulangan bencana. 

“Sejujurnya saya menyayangkan bahwa kita belum mendapati kemajuan yang signifikan dalam pembahasan RUU ini. Padahal, pembahasan RUU ini telah dimulai sejak pertengahan 2020. Apalagi, RUU ini merupakan yang pertama kali diusulkan oleh Komisi VIII DPR. Namun sayangnya hingga kini belum juga tuntas karena pemerintah kukuh dengan keputusannya,” ucap Bukhori saat Rapat Kerja dengan Menteri Sosial membahas tindak lanjut DIM yang diajukan pemerintah, Selasa (5/10/2021).

Anggota Badan Legislasi ini menjelaskan, usulan untuk mencabut RUU Perubahan atas Penanggulangan Bencana dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 tidak serta merta menghilangkan RUU ini dari program legislasi. 

Usulan ini berangkat dari pertimbangan bahwa DPR dan pemerintah tidak akan memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan pembahasan secara komprehensif hanya dalam rentang waktu satu kali masa sidang. 

Sementara, penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sudah dimulai pada bulan Desember 2021.

“Karena itu usul saya adalah RUU ini dicabut dari pembahasan tingkat satu, namun dimasukan kembali pada prolegnas jangka menengah sembari pemerintah dan DPR menyempurnakan DIM-nya masing-masing,” usulnya.

Recent Posts

Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan Kementerian LHK 2024

MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…

4 menit yang lalu

KORNAS PJN Gelar Doa Bersama Pasca Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU

MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…

46 menit yang lalu

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…

2 jam yang lalu

Kemenpora Dukung Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23, Tapi Tidak Boleh Dikomersilkan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…

2 jam yang lalu

Puncak Hari Air Dunia ke-32, Menteri Basuki: Tingkatkan Kemampuan Mengelola Air

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Air Dunia (HAD) Tahun 2024, Kementerian Pekerjaan Umum…

2 jam yang lalu

Stasiun Bakamla Sambas Amankan Nelayan Nakal Pengguna Pukat Harimau

MONITOR, Jakarta - Stasiun Bakamla Sambas melalui unsurnya yakni Catamaran 505 bersama Satuan Kepolisian Air…

3 jam yang lalu