MONITOR, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengingatkan tugas pendamping desa dalam mengawal program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa salah satunya dalam Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
Hal tersebut dikatakan Mendes saat membuka kegiatan Training of Trainer (ToT) Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional – Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) tahun anggaran 2021, di Jakarta, Selasa malam (5/10/2021).
Halim Iskandar menerangkan tugas Pendamping Profesional usai TOT adalah melatih Para Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa agar terjadi proses transformasi yang utuh terkait tugas pokok dan tugas tambahan dari Kemendes PDTT.
“Saya harap TOT ini diikuti dengan serius untuk peningkatan kualitas SDM,” katanya.
Menteri Halim menegaskan jika Pendamping Desa itu adalah anak kandung Kemendes PDTT, karenanya ia berharap agar Pendamping Desa ini bisa menjadi Tenaga Pendamping Profesional melalui upaya pengawasan dan peningkatan kinerja.
“Pertama, Pengawasan dan peningkatan kinerja yang menjadi tolok ukur profesionalitas,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Kedua, profesionalitas itu dibangun oleh Merrit System, yaitu promosi. Pengisian posisi di sebuah tempat diupayakan diisi oleh Pendamping pada level di bawahnya.
“Ketiga, yaitu beasiswa bagi para pendamping untuk sistem pembelajaran lampau, ini diprioritaskan bagi Pendamping Lokal Desa agar bisa promosi dan tidak terhambat oleh jenjang pendidikan,” kata Pria yang akrab disapa Gus Halim ini.
Program andalan Kemendes PDTT saat ini, lanjut Gus Menteri adalah SDGs Desa dimana sangat butuhkan bantuan para pendamping desa untuk wujudkan menjadi arah umum kebijakan pembangunan di desa.
“Para pendamping desa hanya memahami secara utuh dan komprehensif SDGs Desa dengan 18 Goals dan 222 Indikator,” ujarnya.
Hari ini, kata Gus Halim, SDGs Desa sedang diuji validitas dengan satu target Presiden Joko Widodo dimana tahun 2024 Indonesia harus terbebas dari Kemiskinan Ekstrem atau Nol Persen Warga Miskin Ekstrem. “Bicara Nol Persen berarti bicara SDGs yaitu No One Left Behind,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
“Pendekatan yang dilakukan harus berbasiskan data mikro desa karena berbicara by name by adress atau total jumlah. Warga miskin ekstrem harus berbicara mengenai sensus, bukan survei,” tambahnya.
Sebagai informasi, target penuntasan kemiskinan ekstrem pada 2021 sebanyak 35 Kabupaten/kota untuk 8.263 desa. Tahun 2022 ditargetkan bakal dilaksanakan di 138 Kabupaten/Kota pada 29.632 desa dan tahun 2023 bakal dilaksanakan pada 261 Kabupaten/Kota untuk 37.523 desa.
“Disinilah peran penting pendamping desa karena kita berbicara tentang data mikro. Olehnya mulai 2022, tidak ada lagi Rekor Pembangunan tingkat Provinsi, akan dilaksanakan tingkat kabupaten,” pungkas Mendes.