Sabtu, 20 April, 2024

Soal Bendera HTI di KPK, LSAK: Selesaikan Secara Tuntas

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) angkat bicara terkait kontroversi bendera organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja ruangan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta permasalah tersebut untuk diperiksa kembali dan diselesaikan secara tuntas.

“Klarifikasi KPK via jubir Ali Fikri maupun informasi lain yang telah beredar di media belum menjelaskan tentang siapa ideolog dan bagaimana ideologisasi isme organisasi terlarang itu bisa lahir di KPK,” ujar peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10/2021).

Ahmad menegaskan bendera memang hanya sebuah simbol. Tapi simbol yang dipakai sebagai pertanda atas sebuah pemahaman tertentu. “Ketika bendera sebuah organisasi yang dilarang karena bertentangan dengan ideologi bangsa, tetapi berada di gedung pemerintahan republik Indonesia. Maka jadi pertanyaan besar ialah bagaimana simbul itu muncul?,” tegasnya.

“Apa pemilik meja tempat bendera itu terpajang merupakan penyebar pemahaman ideologi itu atau dia yang terkontaminasi pemahaman tersebut dari lingkungan pekerjaannya?,” tambahnya.

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui, organisasi masyarakat HTI telah dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 berdasarkan Perppu nomor 2 tahun 2017. Alasan pembubaran karena bertentang dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia. Dengan kata lain, penganut paham dari organisasi terlarang itu bukan hanya sekedar oposisi terhadap pemerintah. Namun juga maklum diwaspadai sebagai oposisi negara.

“Catatan terpenting dalam hal ini bahwa, paham organisasi terlarang itu menyusup dalam lingkungan aparat penegak hukum. Maka jangan sampai masyarakat dibuat dilema, apakah penegak hukum sedang menjalankan penegakan hukum atau tengah menegakkan politik ideologi? Bila dilema terjadi, hampir dipastikan satu langkah kemenangan telah diambil oleh kelompok anti ideologi kebangsaan,” pungkas Ahmad.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER