Jumat, 22 November, 2024

PKS: Negara Mesti Hadir Lindungi Anak Yatim

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf berharap kebijakan menyangkut penanganan anak yatim tidak berhenti pada program di tingkat Direktorat Jenderal Kementerian Sosial, tetapi bisa didorong menjadi kebijakan prioritas di tingkat negara. Demi merealisasikan hal itu, Bukhori mengusulkan pembentukan regulasi setingkat undang-undang.

“Jika gayung bersambut antara Komisi VIII DPR dengan Kemensos, saya berharap penanganan anak yatim dapat dilakukan tidak hanya melalui program di tingkat Direktorat Jenderal (Ditjen) Rehabilitasi Sosial, melainkan bisa ditingkatkan derajatnya sebagai kebijakan negara agar lebih utuh dan komprehensif. Sekurang-kurangnya di awal, program ini bisa diatur oleh Peraturan Menteri (Permen), baru kemudian dibuat undang-undangnya,” ucap Bukhori saat rapat dengan pejabat eselon 1 Kementerian Sosial, Senin (4/10/2021).  

Politisi PKS ini mengatakan, data jumlah anak yatim di Indonesia bersifat dinamis lantaran terus bertambah dari waktu ke waktu. Sementara, Komisi VIII DPR sebelumnya telah mendukung usulan anggaran Kementerian Sosial sebesar Rp11,64 Triliun untuk menyantuni 4,3 juta anak yatim piatu melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), dimana Fraksi PKS sendiri telah berjanji untuk mengawal usulan anggaran ini hingga disetujui oleh Kementerian Keuangan.

“Data jumlah anak yatim di Indonesia bergerak sangat dinamis, sedangkan persoalan ini tidak mungkin dipecahkan sendiri oleh Kementerian Sosial. Karena itu saya mendorong program tali asih bagi anak yatim ini bisa dilakukan dalam level kebijakan tingkat negara, sehingga kehadiran negara dalam membantu anak yatim tidak hanya direpresentasikan oleh Kemensos, dengan segala keterbatasannya, tetapi juga oleh kementerian/lembaga lain. Negara mesti hadir melindungi anak yatim,” jelasnya.

- Advertisement -

Di samping itu, urgensi penanganan anak yatim yang diatur melalui kebijakan di tingkat negara adalah demi memastikan kesinambungan (sustainability) program bantuan meskipun rezim pemerintahan berganti, sambungnya.  

Dalam kesempatan sama, legislator dapil Jateng 1 ini juga mengusulkan agar Kemensos mengembangkan program pemberdayaan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Kemensos. Pasalnya, Bukhori menyoroti bantuan yang disalurkan oleh Kemensos seperti Rehabilitasi Sosial – Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) belum memberikan nilai tambah (added value) bagi KPM.

“Kami mendorong supaya Kemensos mampu melihat para KPM ini tidak hanya sebagai objek, namun sebagai subjek yang berdaya. Sehingga, yang dibantu oleh Kemensos tidak sebatas fisik rumahnya saja, melainkan juga membangun mindset dan mental KPM-nya melalui pemberdayaan sosial dan ekonomi. Melalui treatment yang berangkat dari model pemberdayaan, In shaa Allah derajat KPM akan terangkat dan angka kemiskinan perlahan berkurang,” tegasnya.

Masih terkait KPM, anggota Badan Legislasi ini juga menyoroti isu pemberdayaan bagi pendamping KPM. Musababnya, Bukhori merasa prihatin lantaran menerima keluhan dari para pendamping KPM yang acap dituntut melakukan banyak hal di luar tupoksinya oleh KPM, sedangkan pihak Kemensos sendiri, sangat disayangkan, seolah berlepas tangan dan melimpahkan segala urusan KPM kepada pendamping KPM.

“Para pendamping KPM perlu dilatih oleh Kemensos agar memiliki kemampuan dalam memotivasi KPM. Mental para KPM perlu dibangun oleh pendamping agar terlepas dari kungkungan rasa minder atau inferior sehingga bisa memecahkan masalahnya sendiri,” tandasnya.

Maka pada titik ini, menjadi perlu bagi pendamping untuk memiliki keterampilan dalam memberikan stimulus positif bagi KPM demi membangkitkan kepercayaan diri mereka, pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER