MONITOR, Jakarta – Melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, aparat Satpol PP DKI Jakarta, memberikan sanksi tegas terhadap tiga kafe yang ada di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Tiga kafe tersebut yakni, Escape Hawai Cafe, Top One Cafe, dan Sahabat Kafe.
Sanksi diberikan berupa penghentian sementara 7×24 ditambah denda administratif. Dari informasi yang diperoleh dari instagram Satpol PP DKI, melakukan pelanggaran PPKM level 3 karena berkerumun dan pelanggaran jam operasional.
“Ada sekitar 122 orang yang berada di 3 tempat tersebut baik pengunjung maupun karyawan dikenakan juga sanksi kerja sosial dan denda perorangan. Pengenaan sanksi tersebut diberikan dalam rangka meningatkan kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha terhadap upaya bersama pencegahan penyebaran COVID-19 di masa pandemi,”cuit Satpol PP DKI dalam laman instagramnya.
Jangan kendor, tetap disiplin mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ada walaupun ada kebijakan pelonggaran aturan PPKM dalam rangka menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat.