Kamis, 28 Maret, 2024

Kebijakan Penanganan Covid-19 di Indonesia dan China

Oleh: Imron Wasi*

Pada awalnya, tepatnya memasuki tahun 2020, negara-negara di dunia ketiga diguncang sebuah ‘kekuatan’ yang secara kasat mata tampak bersifat abstrak, tapi secara realitas sosial begitu kentara implikasinya.

Pasalnya, sejumlah sektor mengalami dampak yang signifikan (lambannya ekonomi) atas wabah yang dahsyat ini, sudah barang tentu, kita semua mengetahuinya, yakni Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, pandemi ini juga tampak tidak pandang bulu; siapa pun terkena imbasnya, termasuk negara di Asia Tenggara, salah satunya Indonesia.

Sebelum dan sesudah wabah pandemi memasuki Tanah Air, beberapa pejabat domestik justru membuat kelakar-kelakar tertentu, seolah tidak memiliki sikap empati kepada warga negara Indonesia terhadap eskalasi wabah pandemi yang sudah terdeteksi di berbagai negara di dunia.

- Advertisement -

Pada saat yang sama, setelah Presiden Jokowi mengumumkan adanya 2 (dua) warga negara Indonesia yang terkonfirmasi atau terjangkit virus korona ini pada awal bulan Maret 2020 lalu, membuat pemerintah Indonesia mulai mencari formula-formula yang apik untuk menangani wabah pandemi ini. Karena, transmisi dari virus korona ini juga sangat cepat menularnya. Meski demikian, pada saat yang bersamaan, belum adanya instruksi secara eksplisit untuk mematuhi protokol kesehatan. Dalam bahasa yang lebih sederhana, belum adanya regulasi utama yang akan dijadikan pedoman utama dalam penanganan Covid-19, bahkan muncul asumsi-asumsi tertentu yang mengarah pada ketaatan, yaitu, masyarakat dan seluruh komponen lainnya mesti sadar akan pentingnya menjaga kesehatan, untuk sementara secara personal sampai pemerintah membuat regulasi yang substansial.

Dengan demikian, hal ini justru menimbulkan pertanyaan secara fundamental dan bersifat kontradiktif karena negara sebagai pemilik otoritas besar, sudah selayaknya melindungi warganya, bahkan seharusnya menciptakan kesejahteraan sesuai amanah konstitusi.

Meskipun, setelah terkonfirmasinya warga negara Indonesia yang telah dinyatakan terjangkit, pemerintah Indonesia memberikan pemahaman, agar masyarakat tidak panik dan/atau panic buying. Seperti yang sudah diulas di awal, virus korona ini memiliki kekuatan (kecepatan) yang begitu tinggi, sehingga memudahkan virus korona untuk menerjang siapa pun, tanpa melihat unsur agama, etnis, budaya, dan lain sebagainya.

Hal ini diafirmasi secara riil, tercatat 11 hari setelah pengumuman kasus pertama, jumlah kasus yang ada mengalami peningkatan, seperti jumlah kasus korona telah mencapai 69 orang, 4 orang di antaranya meninggal dan 5 kasus sembuh.

Respons pemerintah atas melonjaknya kasus pandemi korona ini juga tampak sudah ada, meski cukup lama; seperti yang terlihat pada kondisi faktual, pemerintah baru mengesahkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada 13 Maret 2020, sejak warga negara Indonesia terkonfirmasi terjangkit pada awal bulan Maret 2020.

Kondisi ini menunjukkan masih lambannya pemerintah merespons wabah pandemi korona ini. Meski di satu sisi, upaya-upaya seperti ini juga sangat dibutuhkan, mengingat harus ada mekanisme yang cepat, tepat, dan akurat, agar masyarakat dapat terlindungi. Selepas lahirnya regulasi tersebut, diharapkan prospek dalam penanganan Covid-19 dapat teratasi, karena sudah terbentuknya struktur; baik dari K/L/Badan dan institusi lainnya.

Namun, berdasarkan pengamatan penulis, tampak sangat sukar sekali untuk mengisolasi wabah pandemi ini dari Tanah Air, justru semakin meningkat perkembangannya. Akan tetapi, di satu pihak, pemerintah juga selalu berupaya untuk selalu menyajikan perlindungan-perlindungan kepada masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19 ini. Seperti yang akan dibahas dalam pembahasan ini.

Selain itu, pandemi ini juga merebak ke wilayah Asia Timur, seperti Republik Rakyat Tiongkok atau dalam bahasa sehari-hari, masyarakat di Indonesia pada umumnya menyebut China. Meski demikian, asumsi lainnya yang koheren terhadap awal-mula adanya Covid-19 yaitu ada di China , pada tanggal 17 November 2019, meskipun para ilmuan juga sedang melakukan penelitian mengenai kehadiran Covid-19 ini.

Kemudian, penelusuran ini telisik lebih dalam oleh salah satu media, South China Morning Post, yang juga mengungkapkan bahwa setelah tanggal 17 November 2019, eskalasi pandemi Covid-19 semakin meningkat, misalnya, selalu ada kabar manusia terjangkit wabah pandemi ini, satu sampai lima orang setiap hari dilaporkan. Bahkan, pada 20 Desember jumlah kasus cukup melejit, yakni mencapai 60 kasus.

Tak hanya itu, wabah yang sangat mematikan ini pula telah melakukan transmisi ke wilayah-wilayah lainnya seperti Beijing dan Shanghai. Hal ini menunjukkan, semakin tak terbendungnya arus kekuatan pandemi korona ini. Bahkan, pada 20 Februari 2020, secara holistik kasus 2019-nCoV berjumlah 75.465 kasus yang telah dilaporkan.

Pelaporan ini berlandaskan pada sistem pelaporan nasional, National Report System (NRS) antara Komisi Kesehatan Nasional China dan Provinsi. Selain kedua negara, Indonesia dan China, tampaknya ada ratusan negara-negara lainnya juga yang mengalami pandemi seperti Covid-19 ini.

Sejumlah metode sudah dilakukan oleh berbagai negara, termasuk oleh kedua negara, Indonesia dan China. Oleh karena itu, artikel ini akan menelaah berbagai kebijakan yang dibuat dalam rangka penanganan Covid-19 di negara masing-masing. Pada kurun waktu 20 Agustus – 2 September 2021, jumlah kasus di Indonesia sebanyak 169.838, tapi di sisi yang lain, pada tanggal 25 Agustus 2021 kasus baru 18.671. Dan, negara yang terletak di wilayah Asia (China), pada 25 Agustus 2021 kasus baru sebanyak 26 kasus. China diklaim telah berhasil dalam rangka penanganan Covid-19. Akan tetapi, di Indonesia, belum mengalami kelandaian secara signifikan, meskipun secara kurva sudah mengalami penurunan.

Demokrasi
Dalam sebuah literatur demokrasi, seperti yang sudah disampaikan oleh Jean Paul Rousseau dalam sebuah studinya, mengemukakan bahwa demokrasi adalah sebuah tahapan atau sebuah proses yang harus dilalui oleh sebuah negara untuk mendapatkan kesejahteraan. Menurutnya, apabila demokrasi diletakkan secara kaku dan ideal, tidak akan pernah ada demokrasi yang nyata.

Selain itu, menurut pandangan Budiarjo (2012) yang menyebutkan bahwa terdapat terminologi demokrasi. Ia menyebutnya ada beberapa elemen, seperti demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya.

Menurut ilmuan politik ini, istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau dalam perspektif yang lebih modern, bisa dikatakan sebagai goverment by the people (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa).

Seperti yang sudah diulas di awal bahwa ada berbagai terminologi mengenai demokrasi, termasuk demokrasi konstitusional. Di Indonesia, demokrasi yang diterapkan tampaknya lebih mengutamakan demokrasi yang berbasis pada konstitusional. Karena, dalam sistem demokrasi yang konstitusional ini, pemerintah dalam memegang otoritas kekuasaannya dibatasi oleh sebuah konstitusi di negaranya, dan tidak serta-merta dapat menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan individu maupun kelompok tertentu.

Dengan kata lain, demokrasi konstitusional ini menghendaki agar pemerintah berjalan sesuai rule of model. Dalam hal ini, pemerintah bisa bersifat demokratis seperti sistem demokrasinya yang sudah koheren. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa berbuat sewenang-wenang kepada warga negara dalam menjalankan roda pemerintahannya.

Sebab, ada amanat warga negara yang sudah diberikan pada saat proses elektoral. Meminjam istilah John Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755), yang menyebutnya bahwa ada hak-hak politik yang dimiliki warga negara, dan pemerintah harus menjamin ekosistem alam tersebut, misalnya, life, liberty, and property, serta adanya pembagian kekuasaan seperti trias politica.

Kemudian, menurut Huda (2014), demokrasi dapat dimaknai sebagai sebuah asa dan sistem yang paling baik di dalam sistem politik dan ketatanegaraan. Sedangkan menurut perspektif W.A Bonger dalam Purnama (2007), mengemukakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dari suatu kesatuan hidup yang memerintahkan diri sendiri, dalam hal mana sebagian besar anggotanya turut mengambil bagian baik langsung maupun tidak langsung dan di mana terjamin kemerdekaan rohani dan persamaan bagi hukum.

Dalam sistem politik demokrasi seperti yang diterapkan di Indonesia, pemerintah seharusnya dapat menjamin hak-hak alamnya, karena soko demokrasi seperti kesetaraan, kebebasan dan lain sebagainya perlu dijunjung tinggi oleh setiap rezim, termasuk oleh setiap organisasi yang terlibat di dalamnya. Sebab, dalam demokrasi dibutuhkan organisasi-organisasi yang bebas, paling tidak dalam demokrasi berskala luas. Namun, di sisi yang lain, Aristoteles menyatakan bahwa demokrasi tidak hanya berarti pemerintahan berdasarkan jumlah: tetapi juga pemerintahan yang dijalankan oleh suatu kelas sosial.

Sementara itu, Lijphart (2012) memiliki sebuah ungkapan yang disebut sebagai suatu model konsensus dalam demokrasi. Ilmuan ini menggambarkan bahwa demokrasi adalah pemerintahan oleh mayoritas dari rakyat.

Dalam konteks tersebut, sudah barang tentu memiliki pandangan atau makna tertentu pula, misalnya, mayoritas harus mengatur karena sudah memiliki kekuasaan, sedangkan minoritas bisa mengontrol kegiatan tersebut atau dalam istilah lain dikenal sebagai oposisi.

Namun, teoriti ini mendapatkan respons yang berbeda dari Sir Arthur Lewis (1965: 64-65), yang mengartikulasikan bahwa kekuasaan yang dipegang secara mayoritas di satu pihak, dan oposisi dalam mengontrol pemerintahan adalah salah satu wujud yang tidak demokratis. Karena ada prinsip pengecualian.

Menurut Lewis (1965), demokrasi yang utama itu adalah semua yang terpengaruh oleh keputusan harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam membuat keputusan baik secara langsung maupun melalui wakil yang dipilih.

Indonesia
Seperti yang sudah diuraikan di atas, bahwa pemerintah Indonesia sudah memberikan respons atas terjangkitnya 2 (dua) warga negaranya yang terkonfirmasi dengan melakukan perawatan kepada 2 (dua) orang tersebut dan melakukan tracing ke masyarakat yang melakukan kontak langsung dengan kedua orang tersebut. Selain itu, pemerintah Indonesia juga tampak sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan, terutama menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada 13 Maret 2020.

Pada dasarnya, pemerintah Indonesia sedari awal sudah mewanti-wanti wabah pandemi ini, bahkan sejak Januari 2020. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia telah membuat juga sejumlah pedoman-pedoman untuk menghadapi virus korona. Pedoman yang telah dibuat juga tampak merujuk pada pedoman oleh WHO. Selanjutnya, ketika virus korona menghantam sejumlah sektor, termasuk sektor ekonomi, mobilitas ekonomi Indonesia juga mengalami gangguan, bahkan masuk dalam resesi ekonomi.

Sebagian besar masyarakat terkena dampaknya, terutama kelas menengah ke bawah. Dalam konteks tersebut, seperti yang sudah disampaikan oleh Badan Pusat Statistik dalam laporannya, yang menyebutkan secara eksplisit bahwa pada triwulan I 2020 sebesar 2,97%. Namun, pada kuartal berikutnya justru merosot semakin merosot, misalnya, pada kuartal II 2020 sebesar -5,32%, diikuti pada kuartal III sebesar -3,49%, triwulan IV 2020 sebesar -2,19% dan kuartal berikutnya pada triwulan I 2021 sebesar -0,74.

Akan tetapi, dengan skema kebijakan-kebijakan yang sudah diambil, pemerintah akhirnya berhasil keluar dari zona resesi ekonomi. Hal ini diafirmasi atas pencapaian ekonomi nasional yang sudah tumbuh ke arah yang positif, yang semulanya berada di minus. Karena, pada kuartal II 2021, ekonomi nasional tumbuh ke angka yang lebih positif, yakni 7,07%. Peningkatan yang tajam ini tentunya tidak bisa dilepaskan dari pengaruh kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.

Di antara berbagai kebijakan tersebut, kadang secara praksis riil cukup sukar diterapkan, misalnya, masih minimnya koordinasi dan komunikasi politik yang dijalankan. Padahal, sebagai pejabat publik atau elite politik yang sudah mendapatkan legitimasi dari masyarakat, sudah sepatutnya memberikan teladan yang baik. Selama kebijakan publik yang sudah diterapkan, pada faktanya masih ada oknum-oknum tertentu yang mencoba melakukan rasuah terhadap keuangan negara.

Padahal, negara dan rakyat dalam kondisi sedang berjuang melawan pandemi Covid-19. Di tengah pesatnya transmisi Covid-19 dan mobilitas ekonomi yang mengalami gangguan, pemerintah telah membuat skema kebijakan, seperti, adanya PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut berlaku pada 1 April 2020. Bagi subnasional (daerah) yang hendak menerapkan kebijakan serupa pun bisa, tentunya merujuk pada peraturan yang berada di atasnya. Tak hanya itu, kebijakan seperti PPKM juga turut menghiasi jagat Tanah Air.

Selain itu, untuk mencegah penyebarah pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga melarang mudik. Peraturan-peraturan tersebut secara komprehensif dapat diketahui di sejumlah SE dan Permen. Seperti adanya SE Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN dan Permenbuh No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah preventif pemerintah untuk melerai atau dalam rangka penanganan Covid-19.

Kemudian, kebijakan-kebijakan lainnya juga tak luput menjadi perhatian khalayak publik, karena sudah barang tentu secara sosial masyarakat sangat dirugikan atas peristiwa adanya pandemi Covid-19 ini. Seperti terbatasnya akses untuk melakukan penjualan, sepinya konsumen, kondisi yang tidak menentu, waktu dibatasi, dan lain sebagainya. Sehingga, pemerintah membuat skema lainnya, misalnya menciptakan program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak. Program bansos di tengah pandemi juga menuai sikap pro-kontra. Karena, sebagian ada yang dapat dan sebagian lainnya tidak dapat, kemudian tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu, dan hal ihwal lainnya.

Merujuk pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam kaitan tersebut, anggaran khusus untuk program Jaminan Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp. 110 triliun dalam berbagai bentuknya, seperti, PKH, Padat Karya Tunai, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Subsidi Listrik, BLT, dan Bansos.

Dengan demikian kebijakan-kebijakan yang sudah diterapkan di Indonesia dalam situasi darurat seperti ini dalam rangka penanganan Covid-19 harus tepat sasaran dan sesuai dengan apa yang sudah tertuang di peraturan.

Meminjam istilah Wicaksana et al (2020), konsep-konsep kebijakan seyogyanya dapat berorientasi terhadap sejumlah agenda nasional (publik). Bukan malah mengorientasikan konsep kebijakan kepada kepentingan-kepentingan elite, termasuk para oligarki yang selama ini mengakar dan begitu kentara dalam praktik bernegara.

China
Dalam berbagai informasi yang tersaji di laman media massa, China tampaknya telah berhasil meredam arus Covid-19 di negaranya. Namun, bagaimana China bisa secepat itu dalam meredam wabah pandemi yang dahsyat seperti ini? Apakah kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah China lebih sedikit, banyak, dan/atau sesuai kebutuhan penanganan atau mungkin menggunakan kekuatan yang lebih besar dibandingkan pandemi Covid-19, apakah ada peran teknologi juga dalam meredam wabah Covid19? Dan apakah sikap pejabat/elite politik dan kesadaran masyarakatnya juga yang tinggi atau ada yang lainnya? Sekilas pertanyaan pendek yang perlu diungkapkan untuk menelaah perspektif China dalam penanganan Covid-19.

Sebagai sebuah wilayah episentrum pertama awal mula Covid-19 ada, di wilayah Wuhan, ibu kota provinsi Hubei, China pada akhir 2019. Keberadaan virus tersebut berawal dari unggahan salah satu pasien yang terinfeksi virus. Pada akhir 2019 silam, tepatnya pada 31 Desember, kantor cabang WHO di China mengetahui adanya kasus pneumonia yang telah ramai. Pemerintah China melaporkan sebanyak 634 orang sudah terjangkit virus korona dan 17 orang meninggal pada Kamis (23/1/2020).

Setelah meningkatnya jumlah kasus di China, otoritas setempat langsung membuat skema kebijakan, salah satunya yaitu dengan menerapkan atau memberlakukan karantina wilayah dan/atau penutupan akses di tiga kota di Provinsi Hubei, yaitu Wuhan, Huanggang, dan Ezhou.

Pembelakuan karantina wilayah ini secara otomatis memberhentikan mobilitas transportasi publik. Hal ini sangat beralasan, karena untuk memutus dan mengendalikan wabah pandemi ini agar tidak menular ke mana-mana, terlebih dalam rangka melindungi warga. Seperti yang sudah didedahkan di muka, China berhasil meredam wabah tentu karena ada mekanisme tertentu yang diterapkan.

Menurut WHO, berbagai kunci keberhasilan China dalam meredam wabah korona baru tersebut karena segala upaya besar telah dilakukan, yakni: menyediakan alat tes, menentukan parameter kunci bagi penularan, serta penapisan (skrining), dan perawatan intensif pasien.

Bahkan, setelah hampir dua bulan tanpa kasus baru, otoritas setempat melaporkan kembali adanya kluster baru. Pemerintah China secara eksklusif melakukan tes massal bagi 10 juta penduduk dari 11 juta warga Kota Wuhan.

Dalam sebuah studi Heywood (2017:418) didedahkan bahwa China akan mengungguli AS pada abad kedua puluh satu. Bahkan, banyak kalangan juga sudah memprediksi hal demikian. Hal ini juga pernah terjadi pada AS, yang menjadi ‘kampiun’ negara adidaya pada abad kedua puluh.

Dalam perspektif tersebut, prediksi-prediksi yang sudah dinyatakan tampaknya terkonfirmasi, meskipun sementara hanya salah satu yang secara sekilas tampak secara kasat mata. Selain itu, kesadaran warga negara juga menjadi faktor yang sangat esensial dalam menunjang keberhasilan penanganan Covid-19 ini. Pada dasarnya, kebijakan antarnegara (Indonesia-China) ini, di satu sisi memiliki persamaan, misalnya, di China menerapkan karantina wilayah. Indonesia juga membuat skema yang hampir sama, yakni PSBB dan sampai saat ini dilanjut dengan kebijakan PPKM.

Pemerintah Indonesia lebih memilih kebijakan PSBB dan PPKM dibandingkan dengan Karantina Wilayah. Sebab, kebijakan Karantina Wilayah juga secara berkelindan akan terkait dengan anggaran. Dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di dalam wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Bahkan, bisa juga melibatkan pemerintah daerah dan yang terkait. Tampaknya, hal inilah yang menjadi pertimbangan besar pemerintah. Karena, dalam keadaan ekonomi begitu lesu (stagnan) juga turut merosot, tentunya akan bermuara pada peningkatan pendapatan negara, mobilitas ekonomi terhenti, dan lain sebagainya.

Di sisi yang satu ini, China telah berhasil menerapkan kebijakan tersebut. Akibatnya, China mampu meredam arus kekuatan Covid-19 ini dengan cepat dan tepat. Di China, tes massal dilakukan secara menyeluruh atau sebagian besar, yang difokuskan di pusat episentrum wabah.

Pun China membuat pula sejumlah kebijakan yang substansial, sehingga laju transmisinya melandai, seperti yang sudah ditulis di artikel sebelumnya, yang bertajuk, “Kebijakan China dalam Penanganan Covid-19”, menyebutkan ada beberapa elemen, seperti, isolasi mandiri, mobilisasi massa dan penggunaan teknologi.

Tes massal di Indonesa, terutama sejak masuknya wabah tes massal tampak belum menjadi prioritas utama. Meski demikian, hal ini mulai dilakukan sejak beberapa bulan terakhir. Pun 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan juga sangat minim di Indonesia, padahal hal tersebut sudah tertuang dalam regulasi. Hal-hal tersebut yang tampaknya membedakan. Secara konteks memiliki kesamaan, tapi dalam praktik tampaknya berbeda.

Simpulan
Berdasarkan sejumlah argumentasi dan dilegitimasi dengan sejumlah data di atas, maka dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan dalam penanganan Covid-19 antara Indonesia dengan China, terutama sejak pandemi ini menerjang.

Pertama, pemerintah China telah merespons wabah ini dengan cepat dengan menggunakan berbagai kebijakan. Hal ini berbeda dengan Indonesia, yang pada mulanya para pejabat publiknya seolah menunjukkan sikap tidak empati kepada rakyat, dengan membuat satire-satire tertentu.

Kedua, komunikasi dan koordinasi yang berjalan secara maksimal di China, karena pemerintahannya bersifat satu komando. Di sisi yang lain, hal ini berbeda dengan Indonesia, meski kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden.
Tapi, tampak masih belum menunjukkan penanganan secara satu komando.

Ketiga, tingkat testing, tracing dan treatment di China cepat dilakukan dengan sejumlah populasi yang ada. Berbeda halnya dengan Indonesia, yang tampak masih minim dalam 3T ini. Sehingga berdampak pada munculnya korban yang begitu banyak.

Keempat, tingkat vaksinisasi yang juga dilaksanakan secara cepat dan tepat di China dan bahkan negeri Tiongkok ini juga cepat pulih dan dapat memproduksi vaksin sendiri. Dan Indonesia mengalami keterlambatan dalam melakukan vaksinisasi, sehingga secara rasional, jumlah yang positif dan meninggal karena Covid-19 di Indonesia melonjak tajam.

Alih-alih hendak menangani Covid-19, justru di Indonesia ada oknum-oknum tertentu yang mengambil keutungan atas permasalahan ini. Kemudian, bantuan dan/atau program tertentu yang diberikan juga tampak tidak merata dan salah sasaran.

Hal ini mengakibatkan permasalahan baru, termasuk juga secara mutakhir tingginya biaya tes-tes untuk mengecek kesehatan, langkanya obat-obatan tertentu, dan lain sebagainya. Dalam situasi demikian, pada dasarnya dibutuhkan sikap tegas, satu komando, kebijakan yang terintegrasi, dan gotong royong, serta partisipasi dan kesadaran antar masyarakat dan pemerintah, agar bersama-sama menjaga protokol kesehatan.

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana di Departemen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER