Jumat, 29 Maret, 2024

Semua Elemen Harus Andil Tangani Isu Darurat Kekerasan

MONITOR, Jakarta – Penanganan terhadap isu darurat kekerasan seksual bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja, melainkan pihak swasta hingga LSM, Organisasi non Pemerintah (NGO), Komunitas di masyarakat juga memiliki peran didalamnya. Hal ini disampaikan Ratu Ommaya selaku Public Relation and Community The Body Shop Indonesia.

Ia menjelaskan, The Body Shop Indonesia merupakan salah satu NGO yang selama ini aktif melakukan program edukasi hingga gerakan pencegahan kekerasan seksual. Menurutnya masyarakat sangat perlu diberikan edukasi dalam upaya pencegahan kekerasan. Melalui kampanye program “No Go Tell”, The Body Shop Indonesia membekali masyarakat pengetahuan agar berani berkata tidak kepada pelaku, lalu menjauhi mereka dan melaporkan tindakannya.

Ratu Ommaya menambahkan pihaknya juga mengedukasi masyarakat tentang kekerasan seksual melalui TBSFightForSisterhood, yaitu gerakan anti kekerasan seksual terbesar di Indonesia yang menjangkau 5 juta orang.

“Hampir 500.000 petisi ditandatangani. Di masa pandemi, kita juga terus melakukan edukasi, pemulihan korban, donasi serta mendesak pengesahan RUU PKS,” terang Ratu Ommaya dalam diskusi 16 Minggu Gerakan Zakat Nasional; Mulai dari Muzakki Perempuan untuk Mustahik Perempuan Korban, Minggu ke-6, yang diselenggarakan PSIPP ITBAD Jakarta, LAZISMU dan PC. IMM Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021).

- Advertisement -

Kampanye tersebut dilakukan untuk mendukung SDGs kelima tentang gender equality, yakni mendukung dan membantu perempuan berada di lingkungan yang aman dan bebas kekerasan seksual, serta agar seluruh masyarakat termasuk laki-laki mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari victimization.

Ketua Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Bekasi, Restu Anjarwati, juga menekankan pentingnya pelibatan semua elemen dalam isu darurat kekerasan seksual, termasuk kegiatan penghimpunan dana (charity) bagi korban. Namun kegiatan charity ini jangan hanya bersifat formalistik semata.

“Melalui dana ini (zakat) bisa dijadikan sebagai sesuatu yang memberdayakan para korban kekerasan agar bisa menjadi orang yang lebih mandiri, tangguh, walaupun sudah termarginalkan oleh lingkungan, keadaan, ekonominya,” ujar Restu Anjarwati, yang juga merupakan Dosen UHAMKA.

Ia mengamini masih banyak kalangan yang menilai persoalan perempuan termasuk kekerasan bukanlah masalah serius yang harus dikaji dan dikawal, sehingga terabaikan begitu saja. Secara spesifik, Restu menyebutkan kasus perceraian di Jawa barat itu tertinggi di Indonesia. Kasus KDRT pun tak sedikit mewarnai latar belakang perceraian itu terjadi.

“Data dan fakta dalam buku ini membuka mata kita, bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak itu sangat dekat dengan kita. NA Bekasi pernah mengkaji permasalahan kekerasan ini di lingkungan kerja kita, dan memang faktanya masih banyak perempuan yang menganggap hal ini tabu dan dipendam saja,” sambungnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER