POLITIK

Fahri Hamzah Harap RUU KUHP Disahkan Akhir Tahun Ini

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah berharap Revisi Undang-undang (RUU) tentang KUHP yang telah disetujui masuk Prolegnas Prioritas 2021 pada 30 September 2021, bisa diselesaikan akhir tahun ini. 

“Saya berharap betul ini, tahun 2021 yang tinggal tiga bulan lagi bisa menyelesaikan KUHP kita, sehingga kita bisa menyelesaikan konsolidasi teks-teks lainnya. Mudah-mudahan selesai tahun ini,” kata Fahri dalam  webinar ‘Revisi KUHP, Menjawab Kebutuhan Zamankah?’ yang digelar Partai Gelora di Jakarta, Jumat (1/10/2021). 

Webinar ini merupakan diskusi rutin Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora yang diketuai dan juga dimoderatori oleh Amin Fahrudin. 

Diskusi ini juga dihadiri Wakil Menteri Hukum (Wamenkumham)  Prof Edward ‘Eddy’ Hiariej, Anggota Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR Arsul Sani dan praktisi hukum pidana Firman Wijaya. 

Menurut Fahri, Partai Gelora memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian RUU KUHP secepatnya agar pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa meletakkan hukum bernegara yang demokratis. 

Sehingga tidak lagi menggunakan UU KUHP lama peninggalan kolonial yang dikritik otoriter menjadi semangat restoraktif, kolektif dan rehabilitatif. 

“Kita dorong ini supaya ini cepat selesai, kalaupun nanti ada perubahan-perubahan bisa diajukan judicial review, yang penting kita sudah menyelesaikan KUHP yang demokratis,” katanya. 

Setelah menyelesaikan RUU KUHP, lanjut Wakil Ketua DPR Periode 2014-20219 ini, pemerintah bisa fokus melakukan konsolidasi pembenahan terhadap institusi penegakan hukum dan kepemimpinan SDMnya. 

“Kalau KUHP-nya sudah baik, tapi kalau institusi penegakan hukumnya dan kepemimpinan SDM tidak dikonsolidasi dengan baik. Nanti susah juga kita, semua harus dikonsolidasi,” katanya. 

Selain itu, pemerintah juga bisa fokus terhadap konsolidasi teks lainnya, seperti penyelesaian RUU Pemasyarakatan yang saat ini dibutuhkan regulasi baru agar peristiwa kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 48 orang beberapa waktu lalu, tidak terjadi lagi. 

“Presiden harus segera menerbitkan Perpu tentang RUU Pemasyarakatan untuk mereformasi lapas kita agar lebih baik, kita memerlukan regulasi baru. Supaya lapas kita menjadi tempat yang lebih manusiawi, dan tidak melanggar HAM seperti sekarang ini,” tandasnya. 

Recent Posts

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

7 jam yang lalu

Kemenhaj Mediasi Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…

10 jam yang lalu

Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…

11 jam yang lalu

Jangan Sampai Indonesia Punya 97,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi yang Hanya Hidup di Atas Peta

MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…

14 jam yang lalu

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…

1 hari yang lalu