Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
MONITOR, Jakarta – Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri mempertanyakan niat dan motif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dan diberhentikan statusnya.
Kapolri justru mengirimkan surat ke Istana agar bisa mengajak pegawai KPK menjadi ASN Polri dan menempatkan mereka di Bareskrim Polri.
“Niat Kapolri merekrut 56 TMS di TWK KPK harus dipertanyakan dasar hukumnya, bahkan motifnya. Kapolri harus menjelaskan gamblang alasan Polri dan prosedur di Polri bagaimana. Tidak boleh gegabah sebab rekrutmen ASN Polri ada syaratnya,” kata Aron Hariri dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Menurut Aron, hal ini penting menimbang keadilan bagi seluruh anggota Polri. Ia menegaskan keistimewaan ini tentu tidak adil bagi ASN atau pegawai harian lepas (PLH) Polri yang sudah lama, namun belum diangkat.
“Niat baik memang bisa dicatat jadi amal baik meski belum atau tidak dilaksanakan. Asalkan memang niat baik dari amal baik itu ada dasarnya. Sikap gegabah Kapolri ini bisa melanggar etika hukum,” ujarnya.
Selain itu, Aron mengingatkan tidak lulusnya mereka dalam TWK harus menjadi catatan penting. Tak hanya itu, Polri juga harus mempertimbangkan kembali riwayat catatan kriminal dari Novel Baswedan yang belum terselesaikan.
“Bahkan, yang juga jadi pertanyaan besar, mau ga mereka jadi ASN Polri bukan penyidik Polri? Kapolri jaga wibawa lembaga dong,” tukasnya.
MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…
MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…