MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Pertanian (Ditjen PKH) ikut memantau dan mengawasi keamanan produk pangan segar asal hewan di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang akan dilaksanakan pada 2 sampai 15 Oktober 2021.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH Syamsul Ma’arif, mengatakan, ada empat lokasi pemantauan, yaitu Kota Jayapura, Kab. Jayapura, Kab. Merauke dan Kab. Mimika. Kementan juga telah menurunkan Tim Terpadu untuk kegiatan ini.
“Kegiatan ini telah dilaksanakan secara terpadu pada tanggal 23 sampai dengan 28 September 2021 oleh Tim Terpadu yang terdiri dari beberapa balai dan loka veteriner,” ujar Syamsul.
Tim Terpadu tersebut terdiri dari Tim Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Tim Balai Besar Veteriner Maros, Tim Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan Bogor, Tim Balai Karantina Pertanian Jayapura, Tim Loka Veteriner Jayapura dari Kementan beserta Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kab. Jayapura, Kab. Merauke dan Kab. Mimika.
Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap beberapa unit usaha produk hewan disertai dengan pengambilan sampel produk hewan untuk selanjutnya dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Veteriner Maros dan Loka Veteriner Jayapura.
Syamsul menjelaskan, kegiatan pengawasan terpadu ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pangan asal hewan yang sehat, aman dan layak untuk dikonsumsi bagi para atlet dan ofisial selama penyelenggaraan PON XX.
Dalam kegiatan pengawasan ini diturunkan sebanyak 30 personel yang terdiri dari Pengawas Kesmavet dan Petugas Pegambil Contoh dari Kementan dan Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua di 4 lokasi penyelenggaraan PON yaitu Kota Jayapura, Kab. Jayapura, Kab. Merauke, dan Kab. Mimika.
Personel tersebut akan melakukan pengawasan penerapan cara yang baik dan pengambilan sampel produk hewan di unit usaha yang akan menyuplai penyedian produk pangan asal hewan yang akan dikonsumsi selama pelaksanaan kegiatan PON XX berlangsung.
“Pemeriksaan dan pengujian sampel akan dilaksanakan di Loka Veteriner Jayapura dan Balai Besar Veteriner Maros. Adapun pemeriksaan dan pengujian sampel di Loka Veteriner Jayapura akan didampingi oleh tenaga penguji dari BPMSPH Bogor dan BBVET Maros,” papar Syamsul.
Kepala Loka Veteriner Jayapura, Suryantana menyampaikan bahwa tim Loka Veteriner Jayapura dan Balai Besar Veteriner Maros akan segera melakukan pengujian. Hasil pengujian akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Panitia Pelaksana PON XX sebelum pelaksanaan kegiatan berlangsung.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan produk pangan segar asal hewan untuk kegiatan PON XX telah terjamin sehat, aman dan layak untuk dikonsumsi. Mengingat pentingnya menjaga kondisi keamanan pangan.
“Diharapkan juga peran serta dari seluruh pihak khususnya mulai dari proses penyediaan produk pangan segar asal hewan, pengolahan hingga penyajian makanan selama kegiatan PON XX berlangsung,” imbuh Suryantana.
Sementara itu, Kadis Pertanian dan Pangan Provinsi Papua, Samuel Siriwa mengatakan, pihaknya mengapresiasi inisiatif dari Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH, Kementan dalam kegiatan pengawasan keamanan pangan asal hewan. Khususnya, pada unit usaha produk hewan yang akan menjadi sumber supply untuk kebutuhan bahan pangan selama pelaksanaan PON XX Papua.
“Hal ini merupakan upaya yang sangat penting untuk mendukung suksesnya penyelanggaran PON XX di Papua,” ucap Samuel.
Berdasarkan laporan kegiatan pengawasan di lapangan, terdapat sebanyak 18 unit usaha yang menjadi lokasi kegiatan pengawasan. Ke-18 unit usaha tersebut yaitu 9 unit usaha di Kota Jayapura, 5 unit usaha di Kabupaten Jayapura, 3 unit usaha di Kabupaten Merauke dan 1 unit usaha di Kabupaten Mimika.
Adapun keseluruhan unit usaha tersebut meliputi unit usaha pengepul telur, gudang penyimpanan dingin (cold storage) distributor, dan tempat penjualan/retail. Bersamaan dengan kegiatan pengawasan juga telah dilakukan pengambilan sampel produk telur, daging ayam, daging sapi dan daging kerbau di lokasi unit usaha.