Jumat, 22 November, 2024

UIN Yogyakarta Jadi PTKIN Pertama Miliki LSP Tersertifikasi BNSP

MONITOR, Jakarta – Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pertama di Indonesia yang mempunyai Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) tersertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini menjadikan LSP UIN Yogyakarta sebagai Lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Sunan Kalijaga, Dr. Abdur Rozaki, M.Si mengatakan setelah UIN Suka memperoleh sertifikasi profesi dari BNSP tersebut, pihaknya akan segera mengadakan kompetensi terhadap para mahasiswa kami sesuai skema 13, yakni Skema HRD, Skema Trainer, Skema Perencanaan dan pengendalian produksi, Skema Fasilitator Pendamping Masyarakat, Skema programmer, Skema Strategic Planer, Skema UMKM, Skema PR, Skema Junior Web Programer, Skema Pengendalian kualitas, Skema asisten produser program TV, Skema Account officer credit Analysis, Skema Head of Bank Operation.

“Melalui program uji kompetensi di atas, lulusan UIN Sunan Kalijaga kualitas keahliannya lebih terjamin sehingga terkoneksi secara lebih baik dengan kebutuhan pasar kerja,”ujar Dr. Abdur Rozaki, M.Si.

Sementara itu, Wakil Ketua BNSP, Miftahul Aziz menyatakan pihaknya mengapresiasi UIN Sunan Kalijaga yang telah memulai dan ikut mengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja di lingkungan PTKI kususnya dengan mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi dan telah mendapatkan lisensi dari BNSP. Aziz berharap langkah langkah baik tersebut dapat segera diikuti oleh PTKI yang lain.

- Advertisement -

Aziz menerangkan, Keberadaan LSP yang nantinya mempunyai kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi pada profesi diharap dapat sebagai salah satu penjaminan mutu pendidikan di lingkungan PTKI kususnya sehingga profesi yang lahir dari profil kompetensi lulusan setiap prodi pada PTKI memenuhi standar kompetensi kerja atau standar profesi secara nasional.

“Karna acuan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional adalah standar kompetensi kerja baiki SKKNI, SKK – Kusus atau juga bisa SKK – Internasional sehingga kevalidanya telusur,” katanya saat dihubungi, Jum’at (24/9/2021).

Menurut Aziz, dengan kepastian kompetensi lulusan yang dilakukan melalui sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional yang dilakukan oleh LSP lisensi BNSP maka keberterimaan lulusan di dunia industri maupun profesi dan pengembangan ekonomi lebih mendapatkan tempat yang sesuai

“Skema sertifikasi yang relevan dan dapat digunakan dilingkungan PTKI sangat banyak semisal kualifikasi okupasi pada bidang keuangan syariah, Pengelolaan Zakat, pengelolaan wakat, Auditor halal dan lain-lain termasuk juga pada prodi yang umum semisal bidang IT, komunikasi dan lainya,” terangnya.

Aziz menambahkan, saat ini dari data yang ada di BNSP di lingkungan PTKI ada UIN Sunan Ampel dan UIN Syaifudin Zuhri yang sedang proses lisensi. Selain itu ada juga beberapa perguruan tinggi berbasis agama yang dibawah Kemendikbud yang sudah mendapatkan Lisensi LSP diantaranya UNU Surabaya, Unisma dan UNU Blitar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER