MONITOR, Jakarta – Tindak kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua layak disebut sebagai terorisme. Istilah ini sudah sepakat dimunculkan antara pihak pemerintah dengan DPR.
Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha, menegaskan tindakan kejahatan KKB di Papua sudah melewati batas.
“Disana, tidak hanya tenaga kesehatan serta para pekerja jembatan yang menjadi korban tembak mati, melainkan ada juga yang digorok, dikejar hingga dibunuh secara sadis,” kata Syaifullah Tamliha dalam diskusi daring bertajuk ‘Kejahatan KKB; Pendekatan Ekonomi atau Budaya?’ Kamis (23/9/2021).
Politikus PPP ini menjelaskan, terorisme sendiri di dalam UU dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan atau acaman tindakan kekerasan yang ditujukan kepada sasaran acak, tidak ada hubungan langsung dengan pelaku yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan masyarakat.
Sedangkan separatisme yang selama ini disematkan kepada kelompok tersebut, kata Syaifullah, berarti upaya ingin memisahkan diri. Ini mustahil terjadi karena Papua merupakan negara kesatuan republik Indonesia.
“Kalau kita berpendapat bahwa mereka adalah separatisme, maka itu jauh dari pengertian separatisme itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sepakat bahwa tindakan yang dilakukan KKB itu adalah tindakan terorisme, bukan bagian dari tindakan separatism yang bertujuan untuk menjadikan Papua itu sebagai negara yang merdeka,” tegas Legislator dari dapil Kalimantan Selatan ini.