Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Dody Widodo.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyosialisasikan regulasi baru tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan internal. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola PNBP serta pengguna layanan atau wajib bayar terkait tata cara penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat mengakselerasi program pengembangan industri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo pada acara Sosialisasi dan Webinar Pengelolaan PNBP di Jakarta, Rabu (15/9).
Sekjen Kemenperin menyebutkan beberapa regulasi yang terkait dengan pengelolaan PNBP, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP, PP No 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenperin dan Peraturan Menteri Perindustrian No 19 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenperin.
“PP 69/2020 memberikan fleksibilitas penetapan tarif PNBP dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan pemenuhan keadilan,” ujar Dody.
Dengan diberlakukannya PP 54/2021 dan Permenperin 19/2021, Kemenperin telah menyesuaikan pengaturan jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa perluasan ruang lingkup jenis dan tarif PNBP yang diselenggarakan oleh Kemenperin serta pengaturan insentif PNBP, yaitu pemberian tarif 75% dan sampai dengan Rp 0,00 atau 0%.
“Dari rincian sumber penerimaan yang tercantum pada PP 54/2021, diketahui bahwa selain penerimaan dari jasa layanan yang diselenggarakan oleh Kemenperin, PP 54/2021 juga telah mengakomodasi denda administratif yang timbul dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenperin,” paparnya.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam PP No 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri, PP No 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, PP No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta PP No 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
“Selanjutnya pengaturan pemberian isentif ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, dan merupakan bukti ketegasan dari Kemenperin bahwa pengenaan PNBP sangat memperhatikan kondisi dan kemampuan kelompok pengguna layanan tertentu,” jelas Dody.
Selain itu, pemberian insentif tersebut akan teradministrasi sehingga ke depannya jumlah insentif di Kemenperin akan dapat diketahui dan dicatat dengan lebih informatif dan akuntabel.
MONITOR, Jakarta — Pertamina Patra Niaga menghadirkan berbagai program promosi selama Ramadan dan Idulfitri 2026 guna…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang…
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Kepala Kepolisian Republik…
MONITOR, Lampung Timur – Pemerintah memastikan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Desa Tegal…
MONITOR, Jakarta - Kehadiran Serambi MyPertamina merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan kembali memberlakukan diskon tarif tol sebesar…