Jumat, 19 April, 2024

Pemberhentian Pegawai KPK, LSAK: Jangan jadi Baper!

MONITOR, Jakarta – Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri menyatakan langkah pemberhentian 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) TWK sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers pimpinan KPK merupakan keputusan tegas dan matang.

Berdasarkan putusan MK dan MA bahwa TWK sah dan konstitusional, tidak ada merugikan, dan tidak melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, keputusan pemberhentian tersebut menjadi ketetapan yang harus dilakukan.

Menurut Rere, sapaannya Aron Hariri, selain berdasarkan aturan perundangan, keputusan diambil menjadi catatan sejarah pemberantasan korupsi harus berdasarkan penguatan sistem.

“Artinya, pemberhentian pegawai KPK atau berhenti, tetap sebagai suatu kehormatan. Yang dikedepankan adalah sistem bukan pada person sebagaimana didasarkan pada PP 63/2005,” terang Rere dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

- Advertisement -

Ia pun menegaskan sikap Presiden juga sejalan dengan menempatkan kedua lembaga Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagai court of law and court of justice, bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah, juga merujuk pada perangkat sistem peraturan perundang-undangan yang terkait penyelesaian masalah ini.

Presiden Jokowi pun menyampaikan hal ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Sehingga menurutnya, tidaklah perlu diskresi tertentu kalau perangkat dan aturannya tersedia, maka itulah yang harus dilaksanakan.

“Ini penghormatan yang tinggi pada proses hukum, pada mekanisme sistem, dan (sekali lagi) bukan atas desakan kemauan person. Segala proses TWK hingga pemberhentian pegawai KPK menunjukkan bahwa presiden dan KPK telah bertindak dalam koridor negara hukum. Akumulasi hal ini memiliki nilai mashlahat yang super. Jadi jangan juga baper,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER