Kamis, 9 Mei, 2024

Pernyataan Lengkap KPK soal Pemberhentian 56 Pegawai KPK yang TMS jadi ASN

Firli Bahuri menegaskan bahwa keputusan KPK itu sesuai dengan aturan perundang-undangan.

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan diberhentikan dengan hormat pada akhir September ini 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama 2 dari 4 wakilnya, yaitu Alexander Marwata dan Nurul Ghufron menyampaikan tentang perkembangan alih status pegawai KPK tersebut. Firli menegaskan bahwa keputusan KPK itu sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kami sebagai pelaksana undang-undang tentu harus melaksanakan keputusan tersebut,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Selepasnya, Alexander Marwata memberikan penjelasan lengkap. Berikut ini keterangan Alexander:

- Advertisement -

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Pegawai KPK adalah ASN. Peralihannya dari pegawai menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.

Proses pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN dilaksanakan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berdasarkan:

1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN;
4) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan TWK dimaksud sah dan konstitusional berdasarkan uji materiil:

a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2021 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional;
b. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Perkom tersebut konstitusional dan sah;

KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tanggal 18 Maret sampai dengan 9 April 2021 kepada sejumlah 1.351 pegawai, dengan hasil sebagai berikut:

a. Pegawai yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1274 orang;
b. Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang.
c. Pegawai yang tidak hadir sebanyak 8 orang dengan alasan sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri (3 orang), pensiun 1 orang, mengundurkan diri 2 orang, diberhentikan 1 orang, dan tanpa keterangan 1 orang.

Pegawai yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) telah diangkat, disumpah, dan dilantik menjadi ASN pada tanggal 1 Juni 2021 sejumlah 1.271 pegawai.

Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), melalui koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM, diberi kesempatan untuk memenuhi syarat melalui Diklat Bela Negara yang telah dilaksanakan sejak tanggal 2 Juli 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021, melalui kerja sama dengan Universitas Pertahanan, dengan hasil 18 pegawai dinyatakan lulus.

Hari ini, Rabu, 15 September 2021, kepada 18 pegawai yang lulus Diklat Bela Negara di UNHAN dimaksud, telah dilantik dan diangkat sumpah sebagai ASN dan juga sebagai penyelidik dan penyidik. Ada 2 orang dari 18 pegawai tersebut yang dilantik menjadi penyelidik dan penyidik.

Sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama 2 tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yaitu karena adanya tuntutan organisasi.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami perlu tegaskan bahwa ketidakbisaan pegawai KPK dialihkan menjadi ASN bukan karena berlakunya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 ataupun peraturan lainnya, namun karena hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai dimaksud dinyatakan tidak lulus. Seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi ASN melalui TWK, meskipun memiliki keterbatasan telah berusia di atas 35 tahun atau pernah berhenti menjadi ASN.

KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan, semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal sholeh dan jasa bagi bangsa dan negara.

Banyak ladang pengabdian lain di luar KPK dalam pemberantasan korupsi dan kami percaya pegawai KPK yang sudah diberhentikan tidak akan meninggalkan nilai-nilai integritas selama yang bersangkutan bekerja di KPK yang akan diberikan dan berkontribusi terhadap ladang pengabdian mereka yang baru

KPK kembali mengajak segenap masyarakat untuk saatnya kembali menghimpun kekuatan dan bergabung bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. Kita harus sadari bahwa korupsi yang merugikan kita semua, juga menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah dan memberantasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER