KEAGAMAAN

Menag: Terbitnya Perpres No 82 Wujud Komitmen Besar Pemerintah ke Pesantren

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Menag Yaqut mengungkapkan, Perpres No 82 Tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Panyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

Menag menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Menag.

Disebutkan Menag, pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegas Menag.

Menurut Menag, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.

Dana Abadi Pesantren
Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program,” tegas Menag.

“Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” sambungnya.

Recent Posts

Kementerian PU Kebut Perbaikan 3 Sungai di Kota Palu

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus meningkatkan kinerja infrastruktur pengendali banjir guna mereduksi…

1 jam yang lalu

DPR Minta Kemenpar Optimalkan Manajemen Krisis Buntut Insiden Juliana di Gunung Rinjani

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo menekankan pentingnya evaluasi terhadap…

2 jam yang lalu

Duga Ada Kontraktor Kakap di Balik OTT KPK, LSAK: Segera Tangkap

MONITOR, Jakarta - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri mendesak Komisi Pemberantasan…

4 jam yang lalu

Tren Perokok Remaja Meningkat, Puan Soroti Dampak Sosial dan Hak Anak

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti tingginya jumlah perokok di kalangan remaja.…

4 jam yang lalu

Cerdas Otak, Tulus Hati! Kementan Tanamkan Semangat Swasembada Pangan Lewat Pramuka

MONITOR, Depok - Kementerian Pertanian terus memperkuat komitmennya dalam membangun ketahanan pangan nasional melalui pemberdayaan…

5 jam yang lalu

Peringati Tahun Baru Hijriah, Panglima TNI: Hijrah Membuat Hidup TNI Lebih PRIMA

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara ceramah rohani Islam dalam…

7 jam yang lalu